Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasusnya Disorot Masyarakat, Hakim Kasus Pencabulan Saipul Jamil Sepakat Vonis 3 Tahun

Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina awalnya menanyakan Ifa soal proses persidangan Saipul.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasusnya Disorot Masyarakat, Hakim Kasus Pencabulan Saipul Jamil Sepakat Vonis 3 Tahun
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sidang dengan Terdakwa Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9). Saipul Jamil menjadi saksi bersama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Tugiman terkait kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi, sebagai saksi sidang perkara suap permainan vonis Saipul Jamil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Ifa yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara ini dipanggil bersaksi untuk terdakwa pengacara Kasman Sangaji, yang tak lain pengacara Saipul Jamil.

Ifa diketahui adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara pencabulan anak di bawah umur terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina awalnya menanyakan Ifa soal proses persidangan Saipul.

"Ingat persidangannya bagaimana?" kata Jaksa Afni.

Ifa menjelaskan, sidang dakwaan Saipul digelar pada 21 April 2016.

Selanjutnya digelar tahapan persidangan hingga pembacaan putusan pada 14 Juni 2016.

Berita Rekomendasi

Menurut Ifa, dalam persidangan jaksa menuntut Saipul tujuh tahun penjara.

Saipul dijerat dakwaan primer pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Namun, majelis akhirnya sepakat agar Saipul diputus tiga tahun penjara.

Alasannya, majelis tidak sependapat dengan jaksa.

"Yang cocok diterapkan kepada terdakwa ialah pasal 292 KUHP," kata Ifa.


Dalam mengambil keputusan Ifa menyebutkan, majelis sudah menggelar dua kali rapat permusyawaratan hakim sebelum mengambil putusan.

"Kami berlima (hakim anggota), masing-masing membuat semacam outline. Yang menyusun tertulis ada salah satu hakim, Dahlan," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas