Kasusnya Disorot Masyarakat, Hakim Kasus Pencabulan Saipul Jamil Sepakat Vonis 3 Tahun
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina awalnya menanyakan Ifa soal proses persidangan Saipul.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi, sebagai saksi sidang perkara suap permainan vonis Saipul Jamil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Ifa yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara ini dipanggil bersaksi untuk terdakwa pengacara Kasman Sangaji, yang tak lain pengacara Saipul Jamil.
Ifa diketahui adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara pencabulan anak di bawah umur terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina awalnya menanyakan Ifa soal proses persidangan Saipul.
"Ingat persidangannya bagaimana?" kata Jaksa Afni.
Ifa menjelaskan, sidang dakwaan Saipul digelar pada 21 April 2016.
Selanjutnya digelar tahapan persidangan hingga pembacaan putusan pada 14 Juni 2016.
Menurut Ifa, dalam persidangan jaksa menuntut Saipul tujuh tahun penjara.
Saipul dijerat dakwaan primer pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Namun, majelis akhirnya sepakat agar Saipul diputus tiga tahun penjara.
Alasannya, majelis tidak sependapat dengan jaksa.
"Yang cocok diterapkan kepada terdakwa ialah pasal 292 KUHP," kata Ifa.
Dalam mengambil keputusan Ifa menyebutkan, majelis sudah menggelar dua kali rapat permusyawaratan hakim sebelum mengambil putusan.
"Kami berlima (hakim anggota), masing-masing membuat semacam outline. Yang menyusun tertulis ada salah satu hakim, Dahlan," katanya.