Kasusnya Disorot Masyarakat, Hakim Kasus Pencabulan Saipul Jamil Sepakat Vonis 3 Tahun
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina awalnya menanyakan Ifa soal proses persidangan Saipul.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sidang dengan Terdakwa Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9). Saipul Jamil menjadi saksi bersama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Tugiman terkait kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Dia mengatakan, dalam rapat ketua majelis menanyakan anggota termuda kira-kira berapa putusan yang tepat.
Ada yang berpendapat tiga, bahkan dua tahun.
"Setelah yang empat (hakim) berpendapat, saya sempat mengatakan kenapa dua tahun? Jangan terlalu rendah karena ini disorot masyarakat," katanya.
Lalu, suara terbanyak sepakat menjatuhkan vonis tiga tahun,
"Jadi kami simpulkan putusannya tahun," kata Ifa.
Pada 13 Juni Hakim Ifa memvonis Saipul tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 292 KUHP.
Padahal, di dalam pokok perkara disebutkan Saipul diduga melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Rekomendasi
Dua hari berselang, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi tertangkap tangan oleh KPK.