Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota Polri dan Seorang Kepala Dinas Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang Rohadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Polri bernama Sutikno.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Anggota Polri dan Seorang Kepala Dinas Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang Rohadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Polri bernama Sutikno.

Pemeriksaan anggota Polri tersebut terkait penyidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Sutikno akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Saya lagi cek itu pangkat dan kesatuan mana. Dia diperiksa terkait pencucian uang R (Rohadi)," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Selain Sutikno, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu Didi Sudjatmadi.

Kemudian Ismet Nuroni, H Satori, Boy Billy, dan Saanan.

Berita Rekomendasi

Rohadi kini adalah tersangka gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

Gratifikasi dan pencucian itu diduga dilakukan Rohadi saat menjabat panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bekasi dan mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Terkait dugaan pencucian uang, penyidik KPK telah menyita satu unit ambulans, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman.

Suap tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

Kini Rohadi menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas