Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Irman Gusman Mangkir Dari Panggilan KPK

Liestyana dijadwalkan dimintai keterangannya untuk suaminya, Irman Gusman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Irman Gusman Mangkir Dari Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman (dua kiri) mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2016). Kedatangan Liestyana untuk menjenguk Irman Gusman di Rutan Guntur karena menjadi tesangka dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Liestyana Rizal mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Liestyana dipanggil KPK pada Kamis (29/9/2016) untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait suap pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.

Liestyana dijadwalkan dimintai keterangannya untuk suaminya, Irman Gusman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya tidak hadir," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Menurut Yuyuk, penyidik KPK belum memutuskan waktu untuk memanggil kembali Liestyana. Liestyana sendiri sebenarnya bisa menolak dijasikan sebagai saksi berhubung dia diperiksa untuk suaminya. Hal tersebut diatur dalam ketentuan KUHAP. Hanya saja, Yuyuk mengaku belum tahu sebab Liestyana belum memenuhi panggilan KPK.
 
"Belum ada konfirmasi mengenai alasan ketidkahadirannya. Belum ada info jadwal ulangnya," tukas Yuyuk.

Liestyana sebelumnya sempat mengadu ke DPR RI mengenai penangkapan suaminya itu yang dianggap melanggar prosedur. Hari ini, penasihat hukum Irman, Tommy Singh mengonfrmasi telah mendaftarkan gugatan praperadilan penangkapan Irman oleh KPK.

Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas