Nazaruddin Sebut KPK Telah Menetapkan Bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Jadi Tersangka e-KTP
Irman, kata Nazaruddin, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
![Nazaruddin Sebut KPK Telah Menetapkan Bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Jadi Tersangka e-KTP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nazaruddin-diperiksa-kasus-korupsi-e-ktp_20160927_221413.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Anggota DPR RI M Nazaruddin mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Irman, kata Nazaruddin, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Pernyataan tersebut diungkapkan Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus e-KTP. Dia mengaku diperika sebagai saksi untuk tersangka Irman dan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Saya sudah diperiksa untuk dua tersangka. Yah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen yang dijabat Sugiharto) sama Dirjen (Irman)," kata Nazaruddin di KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Dalam pemeriksaan tersebut, Nazaruddin mengaku sudah mengungkapkan aliran dana dari Permai Group (milik Nazaruddin) ke sejumlah gubernur dan bupati. Bahkan, Nazaruddin mengatakan uang tersebut juga mengalir ke Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat Gamawan Fauzi.
"Yah masalah mark up (penggelembungan) tentang proyek e-KTP terus uang yag mengalir ke Irman, uang mengalir ke Mendagri," ungkap dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo sendiri hingga kini belum menginformasi terkait penetapan tersangka baru tersebut. Agus meminta agar pers mengikuti perkembangan di KPK.
Berdasarkan penelusuran Tribun, KPK diduga menunda pengumuman tersangka tersebut karena urusan pribadi Irman. Irman disebut akan memiliki hajatan besar dalam waktu dekat ini.
Sugiharto sendiri hingga kini belum ditahan KPK. Dia sudah menyandang status tersangka selama 2,4 tahun. Keterangan terbaru, Sugiharto hingga kini belum ditahan karena mengaku hilang ingatan.
Agus sebelumnya mengungkapkan nilai kerugian negara akibat korupsi pengadaan e-KTP mencapai Rp 2 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.