Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Sebut KPK Telah Menetapkan Bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Jadi Tersangka e-KTP

Irman, kata Nazaruddin, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nazaruddin Sebut KPK Telah Menetapkan Bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Jadi Tersangka e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2016). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Anggota DPR RI M Nazaruddin mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Irman, kata Nazaruddin, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Pernyataan tersebut diungkapkan Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus e-KTP. Dia mengaku diperika sebagai saksi untuk tersangka Irman dan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. 

"Saya sudah diperiksa untuk dua tersangka. Yah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen yang dijabat Sugiharto) sama Dirjen (Irman)," kata Nazaruddin di KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Dalam pemeriksaan tersebut, Nazaruddin mengaku sudah mengungkapkan aliran dana dari Permai Group (milik Nazaruddin) ke sejumlah gubernur dan bupati. Bahkan, Nazaruddin mengatakan uang tersebut juga mengalir ke Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat Gamawan Fauzi.

"Yah masalah mark up (penggelembungan) tentang proyek e-KTP terus uang yag mengalir ke Irman, uang mengalir ke Mendagri," ungkap dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo  sendiri hingga kini belum menginformasi terkait penetapan tersangka baru tersebut. Agus meminta agar pers mengikuti perkembangan di KPK.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan penelusuran Tribun, KPK diduga menunda pengumuman tersangka tersebut karena urusan pribadi Irman. Irman disebut akan memiliki hajatan besar dalam waktu dekat ini.

Sugiharto sendiri hingga kini belum ditahan KPK. Dia sudah menyandang status tersangka selama 2,4 tahun. Keterangan terbaru, Sugiharto hingga kini belum ditahan karena mengaku hilang ingatan.

Agus sebelumnya mengungkapkan nilai kerugian negara akibat korupsi pengadaan e-KTP mencapai Rp 2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas