Polisi Tak Segan Menindak Netizen yang Menyebarkan SARA, Fitnah dan Kebencian di Media
Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto tak memungkiri bahwa perkembangan media sosial di Indonesia sangat luar biasa.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto tak memungkiri bahwa perkembangan media sosial di Indonesia sangat luar biasa.
Karena itu menurutnya, surat edaran (SE) No 6 tahun 2015 khusus untuk internal agar polisi memiliki pedoman menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2017 mendatang.
Rikwanto menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak pengguna media sosial yang melakukan provokasi terkait SARA, orang cacat, fitnah dan penyebar kebencian.
"Tapi aparat lebih dulu melakukan pendekatan mediasi. Apakah pelanggaran hukum yang dilakukan berlanjut atau tidak? dan perlu diketahui tujuannya apa," kata Rikwanto di Gedung DPR, Jakarta, Kammis (29/9/2016).
Rikwanto memaparkan, kalau merujuk kepada hukum positif, sudah diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 dan 28 UU Informasi dan Transaksi Elekktronik (ITE) dimana ancamannya 6 tahun penjara. Namun menurutnya, Polri akan mmelacak terlebih dahulu penyebar kebencian dalam media sosial sebelum melakukan tindakan.
"Prinsipnya Polri siap mengawal Pilkada serentak di seluruh Indonesia, agar tidak terjadi kerusuhan dan konflik sosial. Hanya sajan kalau ada pihak-pihak yang diragukan akan masuk ke delik aduan," tuturnya.
Rikwanto mengingatkan agar netizen tidak kebablasan dalam menggunakan media sosial saat sebelum, saat kampanye nanti. Pihaknya tidak meninginkan terjadinya konflik yang justru dapat memicu terjadinya kerusuhan.
"Kalau isinya (media sosial) menyudutkan, menyebarkan kebencian, fitnah untuk menjatuhkan orang lain itu jangan dibiarkan. Karena itu perlu pengawasan agar demokrasi ini lebih bermartabat," tandasnya.