Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tak Segan Menindak Netizen yang Menyebarkan SARA, Fitnah dan Kebencian di Media

Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto tak memungkiri bahwa perkembangan media sosial di Indonesia sangat luar biasa.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Tak Segan Menindak Netizen yang Menyebarkan SARA, Fitnah dan Kebencian di Media
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Rikwanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto tak memungkiri bahwa perkembangan media sosial di Indonesia sangat luar biasa.

Karena itu menurutnya, surat edaran (SE) No 6 tahun 2015 khusus untuk internal agar polisi memiliki pedoman menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2017 mendatang.

Rikwanto menegaskan, pihaknya ‎tidak akan segan menindak pengguna media sosial yang melakukan provokasi terkait SARA, orang cacat, fitnah dan penyebar kebencian.

"Tapi aparat lebih dulu melakukan pendekatan mediasi. Apakah pelanggaran hukum yang dilakukan berlanjut atau tidak? dan perlu diketahui tujuannya apa," kata Rikwanto di Gedung DPR, Jakarta, Kammis (29/9/2016).

‎Rikwanto memaparkan, kalau merujuk kepada hukum positif, sudah diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 dan 28 UU Informasi dan Transaksi Elekktronik (ITE) dimana ancamannya 6 tahun penjara. Namun menurutnya, Polri akan mmelacak terlebih dahulu penyebar kebencian dalam media sosial sebelum melakukan tindakan.

"‎Prinsipnya Polri siap mengawal Pilkada serentak di seluruh Indonesia, agar tidak terjadi kerusuhan dan konflik sosial. Hanya sajan kalau ada pihak-pihak yang diragukan akan masuk ke delik aduan," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Rikwanto mengingatkan agar netizen tidak kebablasan dalam menggunakan media sosial saat sebelum, saat kampanye nanti. ‎Pihaknya tidak meninginkan terjadinya konflik yang justru dapat memicu terjadinya kerusuhan.

"Kalau isinya (media sosial) menyudutkan, menyebarkan kebencian, fitnah untuk menjatuhkan orang lain itu jangan dibiarkan. Karena itu perlu pengawasan agar demokrasi ini lebih bermartabat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas