Kasus Kebakaran Hutan Bisa Dibuka Lagi, Jadi Perhatian Kapolri
Kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian bisa dibuka kembali.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian bisa dibuka kembali.
Langkah ini akan dilakukan jika memang ada bukti baru yang menunjukkan pelanggaran hukum kebakaran hutan memang benar-benar ada.
"Sesungguhnya namanya penghentian penyidikan bukan segala sesuatu berhenti, final. Bisa saja misalnya jika memang ditemukan pelanggaran atau ada novum, itu bisa dibuka lagi," ujar Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Idham Aziz (kiri), pejabat lama Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto (kedua kiri), pejabat baru Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain (kedua kanan), dan pejabat baru Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto (kanan) mengikuti upacara serah terima jabatan Pati Polri di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2016). Polri melakukan pergantian sejumlah pejabat yakni Brigjen Pol Idham Aziz sebagai Kadiv Propam Polri menggantikan Irjen Pol M Iriawan, Kapolda Riau ditempati Brigjen Pol Zulkarnain menggantikan Brigjen Pol Supriyanto, Kapolda Maluku Utara dijabat Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto menggantikan Brigjen Pol Zulkarnain, dan Kayanma Mabes Polri ditempati Kombes Budi Widjanarko menggantikan Kombes Supratman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Masyarakat yang keberatan terhadap keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan bisa menggugat lewat praperadilan.
Zulkarnain membuka masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk aktivis lingkungan yang berkeberatan dengan SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Saya berharap ada pihak yang mengajukan praperadilan. Kami sebagai polisi harus terbuka untuk diuji," kata Zulkarnain.
Namun, jika tak ada bukti baru dan praperadilan memutuskan tak ada permasalahan dalam penghentian perkara, maka tak bisa dipaksakan dibuka penyidikan baru.
Tahun lalu, polisi menetapkan 15 perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan. Perusahaan yang menjadi tersangka di antaranya PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Perusahaan lain yang juga menjadi tersangka adalah PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Belakangan, Polda Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap 15 perusahaan tersebut.
Alasannya, tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan. Status tersangka terhadap ke-15 perusahaan itu pun otomatis gugur.
Penghentian penyidikan kasus kebakaran hutan ini menuai kritik dari para penggiat lingkungan hidup. Presiden Joko Widodo juga memberi perhatian khusus dan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Tito kemudian mengeluarkan aturan, SP3 kasus kebakaran hanya bisa dilakukan setelah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri.