Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kebakaran Hutan Bisa Dibuka Lagi, Jadi Perhatian Kapolri

Kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian bisa dibuka kembali.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kasus Kebakaran Hutan Bisa Dibuka Lagi, Jadi Perhatian Kapolri
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Tim gabungan berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Senin (29/8/2016). Dalam pemadaman tersebut, seluruh Helikopter Water Bombing yang ada di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru dikerahkan, termasuk air tractor. Kendala yang masih ditemui petugas di lokasi adalah kurangnya sumber air untuk memadamkan api. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Zulkarnain juga menjelaskan secara singkat program kerjanya sebagai Kapolda Riau pengganti Brigjen Supriyanto. Zulkarnain akan mengedukasi masyarakat dan perusahaan di Riau mengenai pelarangan pembakaran hutan.

Ia mendapat pesan khusus dari Kapolri mengenai penanganan kasus kebakaran hutan di Riau. Jabatan Zulkarnain menjadi taruhannya.

"Pesan beliau jangan ada kebakaran. Kalau ada kebakaran dan tidak ada upaya, dicopot," kata dia.

Zulkarnain sebelumnya menjabat Kapolda Maluku Utara itu. Dia menggantikan Brigjen Supriyanto yang dimutasi menjadi Inspektur Wilayah II Inspektorat Pengawas Umum Polri.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan penarikan Supriyanto ke Mabes Polri agar bisa mendalami ilmu terkait reserse, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang belakangan dihadapinya selama di Riau.

"Permasalahan di Riau ini banyak permasalahan keresersean, masalah penyidikan, kemudian pemberian SP3 (penghentian penyidikan) itu dasarnya apa," ujar Tito di Mabes Polri.

Masalah kebakaran hutan di Riau, Tito menganggap tak cukup diserahkan kepada penyidik.

Berita Rekomendasi

"Saya menganggap beliau perlu mendalami kembali ilmu-ilmu reserse karena masalah kebakaran hutan, kejahatan-kejahatan lingkungan, itu memerlukan kemampuan-kemampuan tersendiri," kata Tito.

Tito mengatakan, SP3 yang diterbitkan Polda Riau pada kasus kebakaran hutan, sampai kemarin masih menjadi dikaji oleh tim dari Mabes Polri.

Berdasarkan pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang terjun langsung melihat proses penyidikan hingga penghentian perkara, tidak ada pelanggaran prosedur. "Tapi saya minta Bareskrim untuk melakukan pendalaman kembali," kata Tito.

Tito juga mengatakan, alasannya memindahkan Zulkarnain ke Riau. Menurutnya, Zulkarnain tak menimbulkan banyak kontroversi selama di Maluku Utara.

"Di Maluku Utara bisa memimpin dengan baik. Tidak banyak gejolak berarti selama kepemimpinan beliau. Oleh karena itu, Pak Zulkarnain saya beri reward," kata Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas