Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Berstatus Saksi, Masa Cegah Aguan Tak Diperpanjang Dinilai Wajar

pimpinan KPK tak bisa mengintervensi sebuah kasus yang sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Masih Berstatus Saksi, Masa Cegah Aguan Tak Diperpanjang Dinilai Wajar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan menjadi saksi terhadap terdakwa Ariesman Widjaja mengenai lanjutan persidangan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Sidang tersebut beragendakan keterangan tiga orang saksi yaitu Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan Karyawan Agung Sedayu Group Liem David Halim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai masa pencegahan terhadap Chairman PT Agung Sedayu Group Sugiato Kusuma alias Aguan tak diperpanjang KPK adalah sesuatu hal yang wajar. Apalagi Aguan masih berstatus saksi.

"Enggak ada masalah. Itu artinya penyidik berkeyakinan bahwa yang bersangkutan akan hadir dan pasti hadir jika diminta lagi dipanggil sebagai saksi," kata Bambang di Jakarta, Minggu (2/10/2016).

Bambang mengatakan pimpinan KPK tak bisa mengintervensi sebuah kasus yang sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik.

Sehingga, bila pencekalan itu tidak diperpanjang maka penyidik sudah cukup mendapatkan keterangan dari Aguan.

"Tanpa perlu yang bersangkutan sulit dipanggil kembali. Ya ini sepenuhnya hak penyidik," kata Politikus Golkar itu.

Ia mengingatkan penegak hukum tidak dapat menyandera seseorang yang berstatus sebagai saksi. Terlebih, keterangan yang diminta telah mencukupim

"Kenapa ada batas waktu cekal ya gunanya itu. Kalo gak kan bisa bertahun-tahun," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Masa pencegahan terhadap Chairman PT Agung Sedayu Group itu akan habis pada 1 Oktober 2016 mendatang.

"Iya benar, tidak diperpanjang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2016).

Yuyuk juga membeberkan alasan tidak memperpanjang pencegahan Aguan.

Menurutnya, status Aguan masih sama, yakni saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Menurut dia, status saksi itu yang jadi pertimbangan penyidik.

"Pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Yuyuk.

KPK melakukan pencegahan terhadap Aguan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 1 April 2016. Pencegahan itu berlaku enam bulan, yang artinya berakhir pada 1 Oktober 2016.

Adapun KPK sudah beberapa kali memeriksa Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda RTRKSP. Kasus itu telah menjerat tiga orang, yakni eks Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, serta eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas