Masih Berstatus Saksi, Masa Cegah Aguan Tak Diperpanjang Dinilai Wajar
pimpinan KPK tak bisa mengintervensi sebuah kasus yang sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai masa pencegahan terhadap Chairman PT Agung Sedayu Group Sugiato Kusuma alias Aguan tak diperpanjang KPK adalah sesuatu hal yang wajar. Apalagi Aguan masih berstatus saksi.
"Enggak ada masalah. Itu artinya penyidik berkeyakinan bahwa yang bersangkutan akan hadir dan pasti hadir jika diminta lagi dipanggil sebagai saksi," kata Bambang di Jakarta, Minggu (2/10/2016).
Bambang mengatakan pimpinan KPK tak bisa mengintervensi sebuah kasus yang sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik.
Sehingga, bila pencekalan itu tidak diperpanjang maka penyidik sudah cukup mendapatkan keterangan dari Aguan.
"Tanpa perlu yang bersangkutan sulit dipanggil kembali. Ya ini sepenuhnya hak penyidik," kata Politikus Golkar itu.
Ia mengingatkan penegak hukum tidak dapat menyandera seseorang yang berstatus sebagai saksi. Terlebih, keterangan yang diminta telah mencukupim
"Kenapa ada batas waktu cekal ya gunanya itu. Kalo gak kan bisa bertahun-tahun," tuturnya.
Diketahui, Masa pencegahan terhadap Chairman PT Agung Sedayu Group itu akan habis pada 1 Oktober 2016 mendatang.
"Iya benar, tidak diperpanjang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2016).
Yuyuk juga membeberkan alasan tidak memperpanjang pencegahan Aguan.
Menurutnya, status Aguan masih sama, yakni saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Menurut dia, status saksi itu yang jadi pertimbangan penyidik.
"Pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Yuyuk.
KPK melakukan pencegahan terhadap Aguan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 1 April 2016. Pencegahan itu berlaku enam bulan, yang artinya berakhir pada 1 Oktober 2016.
Adapun KPK sudah beberapa kali memeriksa Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda RTRKSP. Kasus itu telah menjerat tiga orang, yakni eks Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, serta eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.