Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Turun Berantas Terorisme Mesti Melalui Persetujuan Presiden

Keputusan politik negara yang dimaksud yakni keputusan presiden melalui persetujuan DPR.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TNI Turun Berantas Terorisme Mesti Melalui Persetujuan Presiden
IST
Santoso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tinombala membuahkan hasil ‎dengan tewasnya pucuk pimpinan Mujahidin Indonesia Timur, Santoso oleh tim dari TNI.

Namun keberhasilan tersebut tidak lantas mengenyampingkan prosedur campur tangan militer dalam penumpasan teroris.

"Kita mengapresiasi apa yang sudah dilakukan TNI dalam pemberantasan terorisme. TNI bisa melumpuhkan kelompok Santoso, tetapi sejujurnya apa yang dilakukan itu melanggar UU, karena tidak mendapatkan keputusan politik negara," ujar anggota Komisi 1 DPR RI, Fraksi PDIP, Charles Honoris dalam diskusi "Operasi Militer Selain Perang," di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Senin (3/9/2016).

Keputusan politik negara yang dimaksud yakni keputusan presiden melalui persetujuan DPR.

Menurut Charles segala aktivitas militer di luar perang memerlukan persetujuan presiden secara tertulis.

Hal tersebut sesuai dengan UU TNI nomor 34 tahun 2004.

‎"Undang-undang jelas karena tidak ada aturan turunan yang menjabarkan lebih detil, maka menurut saya, pemahanan saya apa yang dilakukan oleh TNI melanggar Undang-undang (pemberantasan terorisme). Karena bunyi pasal 7 ayat 2 dan 3 adalah perlu persejuan politik negara, perlu persetujuan presiden dan DPR," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu ketika ditanya mengenai rancangan revisi undang-undang terorisme‎, menurut Honoris masih dalam pembahasan.

Dalam revisi, Pemberantasan Terorisme harus tetap berpijak pada penegakan hukum.

‎"Kita tidak ingin beralih dari sistem model penegakan hukum menjadi model lain seperti yang diusulkan beberapa teman. Kita ingin konsisten pembahasan terorisme dengan model penegakkan hukum," katanya.

Oleh karenanya fraksinya mendorong draf rancang UU terorisme dikembalikan ke pemerintah untuk disesuaikan dengan Kitab Undang-undang hukum Pidana.

‎"Ketika sudah di harmonisasi di DPR saya rasa mungkin polemik kontroversi tidak sebesar seperti sekarang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas