Tak Ada Hubungan Praperadilan Dengan Pencopotan Irman Gusman
Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa menjelaskan, tidak ada hubungannya antara pencopotan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI dengan proses hukum praperadilan.
Hal itu dikatakan Fatwa berkenaan dengan pernyataan Irman yang tidak terima dicopot lantara saat ini tengah mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, keputusan BK mencopot Irman dari jabatan ketua berkaitan dengan pelanggaran etik karena diduga menerima suap Rp 100 juta terkait rekomendasi penambahan gula impor.
"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik. Tidak ada hubungannya itu," kata Fatwa kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Fatwa yang datang untuk menjenguk Irman di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur itu menambahkan, proses pencopotan jabatan Irman dengan praperadilan adalah dua hal berbeda.
Selaku Ketua BK DPD, Fatwa hanya menjalankan tugas dan kewajibannya terhadap semua anggota atau pimpinan DPD yang melanggar etik, misalnya karena terjerat pidana.
"Kalau soal proses jabatan karena melanggar tata tertib, itu memng kewajiban BK untuk menjatuhkan sanksi. Jadi saya cuma menjalankan tugas sebagai Ketua BK untuk melakukan sidang pleno dan sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan kemudian dilaporkan kepada rapat sidang paripurna DPD," kata Fatwa.
Adapun soal pemberitahuan pencopotan ini akan disampaikan langsung oleh pimpinan DPD kepada Irman.
Sementara BK DPD hanya sebatas melaporkan hasil sidang pleno kepada pimpinan DPD.
"Ya pimpinan DPD yang akan memberitahu. Karena pimpinan DPD yang memimpin sidang paripurna menerima laporan dari BK," kata Fatwa.