Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aksi di Depan Mabes TNI AD, AJI Jakarta Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengelar aksi solidaritas mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis di sejumlah daerah oleh anggota TNI

zoom-in Aksi di Depan Mabes TNI AD, AJI Jakarta Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis
AJI Jakarta
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengelar aksi solidaritas mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis di sejumlah daerah oleh anggota TNI. Aksi digelar di depan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016). 

Koordinator aksi AJI Jakara, Erick Tanjung, mengatakan aksi brutal anggota TNI itu tentu melanggar Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.

Dalam pasal itu dinyatakan, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

“Karenanya, penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota TNI jelas melanggar hukum,” tudingnya.

Siapa pun yang melanggar pasal ini diancam hukuman penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

Ancaman itu seperti tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) yang tertulis: "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

"Karena itu, AJI Jakarta mendesak Panglima TNI menindak anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. TNI harus transparan memproses hukum para pelaku. Kami menuntut para pelaku diadili sesuai UU Pers, agar menjadi pembelajaran warga negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas