Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Advokat Peter Selestinus untuk Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rohadi

KPK memeriksa Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Advokat Peter Selestinus untuk Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rohadi
istimewa
Petrus Selestinus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus terkait dugaan gratifikasi dan pencucian yang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Petrus Selestinus akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rohadi. Petrus adalah seorang advokat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," kata Pelaksan Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Belum diketahui mengenai pemeriksaan Petrus. Petrus sebelumnya bukanlah orang 'asing' di KPK. Petrus adalah Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GAK) yang kerap membikin acara di KPK.

Selain memeriksa Petrus, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dari unsur swasta untuk dimintai keterangannya. Para saksi tersebut adalah Iwan Muliana Samosir, Dody Permana, dan Victor Uly Silitonga.

Rohadi kini adalah tersangka gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

Gratifikasi dan pencucian itu diduga dilakukan Rohadi saat menjabat panitera pengganti di PN Jakarta Utara, PN Bekasi dan mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

Terkait dugaan pencucian uang, penyidik KPK telah menyita satu unit ambulans, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman.

Suap tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis. Kini Rohadi menjadi terdakwa pada kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas