Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Turut Kaji Kenaikan Dana Parpol

Komisi Pemberantasan Korupsi turut membuat kajian mengenai kenaikan dana partai politik dari Pemerintah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Turut Kaji Kenaikan Dana Parpol
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi turut membuat kajian mengenai kenaikan dana partai politik dari Pemerintah.

Aturan tersebut diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik‎.

"Dana partai politik ini sedang kami kaji. Tidak akan lama lagi selesai," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Syarif, pihaknya memandang dana partai politik sangat penting khususnya bila dikaitkan dengan perilaku korupsi. Apalagi, kata dia, DPR menyetujui rencana penambahan dana partai politik tersebut.

"Dana parpol ini kami anggap memang sesuatu penting. Tapi tentunya akan didiskusikan dengan parpol. Waktu konsultasi dengan anggota DPR, mereka sebagian besar keliatan setuju," tukas Laode.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa Pemerintah menginginkan agar dana parpol yang sedang dibahas saat ini kenaikannya rasional.

"Dalam usulan perhitungan untuk bantuan tersebut tentunya harus dengan angka yang rasional, angka yang bisa diterima oleh publik yang juga Pemerintah mampu untuk itu," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

BERITA TERKAIT

Pramono mengatakan, penetapan dana bantuan untuk partai politik perlu juga melihat postur anggaran yang ada saat ini.

"Sehingga dengan demikian, ketika rapat tentang itu memang Mendagri diberikan arahan oleh Presiden untuk dikaji yang pantas, yang patut tapi tidak membebani APBN. Itu yang paling penting," kata Pramono.

Pramono mengatakan, Pemerintah pun tidak bisa menjamin dengan dinaikkannya dana bantuan untuk parpol akan menekan perilaku korupsi di kalangan partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas