Menyimak Perdebatan Ahok dengan Utusan Jokowi soal Cuti Kampanye Petahana
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdebat dengan ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdebat dengan ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan.
Perdebatan terjadi pada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/10/2016).
Ahok merasa keberatan dengan aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Masa kampanye itu dijadwalkan mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Agenda sidang pada Kamis (5/10/2016), adalah untuk mendengarkan pandangan ahli dari pemerintah.
Djohermansyah memaparkan sebaiknya cuti bagi calon petahana selama masa kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya.
Djohermansyah lalu mengatakan banyaknya calon gubernur petahana di berbagai daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangi pilkada.
"Cuti diharapkan membuat petahana bisa tahan dari abuse of power," kata Djohermansyah.
Penyalahgunaan kekuasaan itu, menurut Djohermansyah, modusnya mulai dari penyelewengan dana bantuan sosial, penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyalahgunaan perizinan, hingga politisasi pegawai negeri sipil.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu juga menyampaikan bahwa nantinya Menteri Dalam Negeri akan memilih pejabat dari Kemendagri yang terpandang dan terbebas dari politik kepentingan untuk menjabat pelaksana tugas (Plt) gubernur selama masa kampanye.
Di dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, plt gubernur diberi mandat yang lebih besar dari sebelumnya. Bahkan, bisa menandatangani Perda APBD.
Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran Basuki terhadap keberlanjutan APBD DKI 2017.
Perdebatan
Ahok tak terima dengan pernyataan Djohermansyah dan mempertanyakan dua hal. Pertama, Ahok mempertanyakan wewenang plt gubernur.
Sebab, saat ia menjadi plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan posisi Jokowi yang mengikuti Pilpres 2014, dirinya tak berwenang menandatangani APBD.
"Ini yang membingungkan saya Prof, bagaimana seorang plt dari Kemendagri bisa membahas APBD yang tengah kami bahas, dan sejak dahulu plt tidak bisa serah terima dan audit. Kok saya waktu plt enggak bisa begitu, sekarang boleh?" tanya Ahok kepada Djohermansyah.
Ahok juga mempertanyakan netralitas Kemendagri dalam memilih plt gubernur. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berlatarbelakang partai politik.
Menjawab hal itu, Djohermansyah meminta Ahok tidak bingung. Ia juga meminta Ahok untuk menaati peraturan yang berlaku saat ini.
"Begini Pak Ahok. Jangan bingung-bingung Pak, di pemerintahan enggak boleh banyak bingung-bingung kita. Kalau bingung nanti bapak tidak bisa mengurus rakyat dengan baik," kata Djohermansyah.
Djohermansyah lalu menjelaskan adanya prosedur dan standar dalam memilih plt gubernur. Tidak sembarang pejabat Kemendagri dapat menjabat plt gubernur.
"Hanya pejabat yang punya reputasi bagus yang bisa menjadi plt. Tapi bisa juga dari pejabat pemda bersangkutan, asal pejabat pimpinan tinggi madya," kata Djohermansyah.
Dalam hal ini, pimpinan tinggi madya di Pemprov DKI Jakarta adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.
Namun, kata Djohermansyah, Mendagri mungkin tidak akan memilih Saefullah. Sebab, Saefullah sempat berpolitik saat berencana maju menjadi calon pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Seusai sidang MK, Ahok masih kesal karena ketakutan pemerintah terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin dilakukan petahana. Seharusnya, lanjut dia, ada penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi petahana.
"Jadi Permendagri diatur seenaknya puluhan tahun hanya untuk ketakutan abuse of power dari seorang kepala daerah petahana," kata Ahok.
"Plt versi Permendagri yang baru sekarang boleh mengambil alih memutuskan APBD, dia bilang," lanjut Ahok.
Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.
Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (19/10/2016), pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait Habiburokhman.