Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Jawa Ada Dimas Kanjeng, di Sumatera Ki Purbo, Sama-sama Ngaku Bisa Gandakan Uang

Dengan mimpi uang miliknya biasa bertambah berkali lipat, ia mengikuti saja perintah tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Jawa Ada Dimas Kanjeng, di Sumatera Ki Purbo, Sama-sama Ngaku Bisa Gandakan Uang
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tersangka APK alias Ki Purbo Lalang Jati yang mengaku mampu mampu menggandakan uang diringkus Polresta Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru,  Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Heboh Dimas Kanjeng di Probolinggo Jawa Timur bisa menggandakan uang berbuntut panjang.

Kini dia ditangkap polisi atas kasus pembunuhan pengikutnya.

Polisi kini menyisir aksi sulap Dimas Kanjeng menggandakan uang dengan menipu pengikutnya.

Nah, sosok yang mengaku bisa menggandakan uang juga ada di Sumatera tepatnya di Pekanbaru.

Kepada yang berminat menggandakan uang,  APK alias Ki Purbo Lalang Jati mewajibkan untuk melakukan ritual semedi dan bayar uang mahar awal sebesar Rp 3,5 juta.

Untuk ritual semedi pertama dilakukan di tempat praktek Ki Purbo di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Salah satu korban yang mengikuti perintah tersebut adalah Kushendarto.

Dengan mimpi uang miliknya biasa bertambah berkali lipat, ia mengikuti saja perintah tersangka.

Korban sebelumnya harus membayar mahar Rp 3,5 juta.

Selanjutnya dimintai uang membeli minyak apel jin serta uang untuk mahar lainnya dan korban tetap menurut.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mulai menjalankan penipuannya, ia memodifikasi kotak kardus sebagia tempat uang.

Kotak dibentuk sedemikian rupa hingga hanya tampak di bagian atas uang ratusan ribu disusun rapi.

Meski itu hanya dipermukaan karton saja atau tidak dampak ke dalam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas