Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diam-diam Jessica Sempat Lakukan Teleconference dengan Pejabat Kemenkumham

"Jadi kesempatan kami konsultasi. Jadi diberikan kesempatan teleconference dengan (perwakilan,-red) Menkumham dari kanwil"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Diam-diam Jessica Sempat Lakukan Teleconference dengan Pejabat Kemenkumham
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28, Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bertepatan dengan Hari Dharma Karyadhika ke-71 Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga, tahanan di Rumah Tahanan Negara Klas II A Jakarta Timur diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui teleconference atau komunikasi jarak jauh.

Jessica merupakan salah satu tahanan yang memanfaatkan kesempatan itu. Teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta.

"Jadi kesempatan kami konsultasi. Jadi diberikan kesempatan teleconference dengan (perwakilan,-red) Menkumham dari kanwil," ujar Hidayat Boestam, penasihat hukum Jessica di Rumah Tahanan Negara Klas II A Jakarta Timur, Minggu (9/10/2016).

Di kesempatan itu, penasihat hukum dan Jessica menyampaikan mengenai status hukum dan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diduga tewas karena minum es Kopi Vietnam yang dicampur sianida.

Seperti diketahui, pada Rabu (5/10/2016) kemarin, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Atas hal itu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

"Tentang masalah status hukum. Jessica sudah berstatus hukum," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas