FPDIP MPR: Usul PPP tentang 'Orang Indonesia Asli' Ahistori dan Diskriminatif
Makna Presiden ialah orang Indonesia asli waktu itu bukan dimaksudkan membuat perbedaan pribumi atau non pribumi melainkan orang Indonesia atau orang.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Achmad Basarah menilai usulan PPP untuk mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan agar berubah menjadi Presiden Indonesia ialah orang Indonesia Asli, dimana makna Indonesia asli yang dimaksudkan adalah pribumi, merupakan usulan yang ahistoris dan tidak sesuai dengan politik hukum negara yang ingin menghapuskan diskriminasi dalam segala bentuk utamanya karena SARA.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDIP MPR RI, Achmad Basarah dalam seminar nasional tentang Amandemen UUD di Jember Jawa Timur, Sabtu (8/10/2016).
Seminar kerjasama Fraksi PDIP MPR dengan Universitas Jember tersebut juga dihadiri Prof Mahfud MD, Prof Satya Arinanto, Prof Widodo Eka Tjahjana, Arif Wibowo dan Bupat Jember, Faida MMR.
Menurut Basarah, dikatakan ahistoris karena sejatinya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan (naskah asli) yang menyebutkan Presiden Indonesia ialah orang Indonesia asli juga tidak pernah dimaksudkan untuk membedakan hanya warga negara Indonesia Pribumi yang dapat menjadi Presiden dan warga negara Indonesia non pribumi (peranakan) dibatasi tidak dapat menjadi calon Presiden.
Secara original intens (maksud asli pembentuk), jelas Basarah, kehadiran Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 naskah asli (sebelum peruhahan) pada waktu itu dilatarbelakangi persiapan kemerdekaan Indonesia masih berada di bawah bayang-bayang kekuasaan Jepang.
"Untuk menghindar dari kemungkinan dicalonkannya seorang Jepang menjadi Presiden Indonesia yang masih baru, maka frasa Indonesia asli dicantumkan. Dengan kata lain makna Indonesia asli adalah bukan orang asing atau lebih khususnya dalam konteks waktu itu adalah bukan orang Jepang," ujarnya.
Dengan demikian, kata Basarah, makna Presiden ialah orang Indonesia asli waktu itu bukan dimaksudkan membuat perbedaan pribumi atau non pribumi melainkan orang Indonesia atau orang asing.
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 kemudian dilakukan perubahan saat dilakukan perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002. Landasannya karena dalam perkembangannya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 ternyata rawan menimbulkan multitafsir yaitu Indonesia asli oleh sebagian pihak dimaknai pribumi dan non pribumi.
"Untuk itulah dilakukanlah perubahan pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dengan rumusan yang lebih menjamin kepastian dan tidak menimbulkan multitafsir yaitu: 'Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen-daknya sendiri'.
Dengan demikian, tegas Basarah, semangat Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum dan setelah perubahan sebenarnya sama saja. Yang beda adalah cara penormaannya saja.
Oleh karena itu, menurut Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan ini, usulan untuk memasukkan kembali kalimat Presiden ialah orang Indonesia asli yang dimaknai sempit pribumi dan non pribumi selain ahistoria juga bersifat diskriminatif, karena membedakan hak menduduki jabatan publik karena keturunan.
Dengan kata lain, jika pasal 6 ayat 1 UUD 1945 sebelum perubahan dihidupkan kembali dan frasa orang Indonesia asli dimaknai sebagai pribumi, maka warga negara Indonesia keturunan Arab, Cina dan lain sebagainya, meskipun dia warga negara Indonesia sejak kelahirannya maka tdk dpt menjadi Presiden Indonesia.
Padahal, dalam sejarahnya bahwa di dalam sidang BPUPKI yang membicarakan Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 sudah terdapat anggota BPUPKI dari unsur keturunan Tionghoa sebanyak 4 orang yakni Liem Koen Hian, Tan Eng Hoa, Oei Tiang Tjoei, dan Oei Tjong Hauw. Serta satu orang keturunan Arab yaitu AR Baswedan.
"Kalau kemudian mengikuti usulan PPP, hal itu berarti tokoh-tokoh seperti Anis Baswedan, Alwi Shihab, Kwik Kian Gie, Jaya Suprana dan lain-lain tidak dapat menjadi Presiden Indonesia," ungkapnya.