Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung Gubernur Sulawesi Tenggara: Diskresi Tidak Boleh Dipidanakan

Ia mengganggap langkah penetapan tersangka terhadap Nur Alam merupakan hal yang salah.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pendukung Gubernur Sulawesi Tenggara: Diskresi Tidak Boleh Dipidanakan
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Aksi damai yang dilakukan oleh massa pendukung Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang menamakan diri 'Massa Sulawesi Tenggara Menggugat (Sulam) KPK', di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator massa pendukung Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Muhammad Ikram menjelaskan alasan pihaknya menggelar aksi dukungan untuk pejabat daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengganggap langkah penetapan tersangka terhadap Nur Alam merupakan hal yang salah.

"Selain satu daerah, kami juga menilai bahwasanya langkah yang dilakukan KPK terhadap Gubernur kami tercinta adalah sesuatu yang keliru," ujar Ikram, saat ditemui di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Hal tersebut lantaran kasus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sudah pernah disidangkan di Mahkamah Agung (MA).

"Kenapa?, kasus ini sudah pernah disidangkan oleh Mahkamah Agung, kemudian hasilnya ada putusan, setelah itu ada PK, kemudian diputuskan kembali," katanya.

Dalam sidang tersebut, Nur Alam dinyatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Hasil putusannya, Gubernur Sulawesi Tenggara tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaaan wewenang,".

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, pemuda berusia 24 tahun tersebut menambahkan, kasus tersebut tidak boleh dipidanakan karena merupakan diskresi.

"Nah ini kan namanya diskresi, kebijakan beliau, seperti kata presiden kan yang namanya diskresi atau kebijakan itu tidak boleh dipidanakan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka korupsi terkait kasus izin tambang PT Anugerha Harisma Barakah (AHB) dan PT Billy.

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalan pemberian izin pertambangan nikel pada dua kabupaten di provinsi tersebut sejak 2009 hingga 2014.

Penyalahgunaan tersebut dilakukan lantaran dirinya menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, terdapat penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas