IPW: Pungli Tidak Hanya Ada di Kementerian Perhubungan
Dia mendorong perang melawan Pungli bisa terus digencarkan oleh aparat kepolisian terhadap pegawai-pegawai nakal yang bertugas melayani publik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Selama ini selain korupsi, aksi pungli juga sangat meresahkan publik. Sebab hampir di setiap lini kehidupan sosial ditemukan pungli. Inilah yang harus diperangi. Jadi tidak hanya di Kemenhub."
Demikian penjelasan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi kerja Polri yang menangkap pelaku praktik pungli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Neta S Pane berharap pelaku tidak saja diganjar pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena praktek pungli tapi juga langsung dipecat.
"Diharapkan proses pemeriksaannya berjalan serius dan konsisten. Selain dipecat dan menjalani proses hukum di pengadilan," ujar Neta S Pane kepada Tribunnews.com.
Selain itu, menurutnya, pemberantasan aksi pungli dalam kehidupan sosial masyarakat ini tidak saja berhenti di Kementerian Perhubungan.
Dia mendorong perang melawan Pungli bisa terus digencarkan oleh aparat kepolisian terhadap pegawai-pegawai nakal yang bertugas melayani publik.
"OTT ini diharapkan tidak sekadar hangat-hangat tai ayam. Sebab selain di kemenhub publik juga sering mengeluhkan aksi pungli dalam proses KIR. Kapan hal itu di OTT?" demikian Neta.
Ia juga meminta Polri membersihkan dugaan praktek pungli di lingkungan Polri terkait pengurusan SIM, STNK, BPKB, SKCK, termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang.
Dia berharap Polri benar-benar memastikan tidak ada lagi praktik-praktik pungli di institusi polri.
"Yang tak kalah penting aksi pungli di lingkaran polri juga cukup dikeluhkan publik. Dalam pengurusan SIM yang biayanya hanya Rp 125 ribu masyarakat kerap dipungut hingga Rp700 ribu," ujarnya.
"Artinya setelah Kemenhub, Polri harus melakukan pembersihan di lingkungannya agar tidak dituding negatif oleh intitusi lain," tambahnya.
Untuk mendukung seruan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurutnya, sudah waktunya juga dibentuk badan anti-pungli yang bertugas perang terhadap pungli.
Bahkan badan ini membawa oknumnya ke proses hukum sehingga pejabat yang pungli bisa diminimalisir.
Terkait dengan reformasi hukum, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui dilaksanakannya OPP atau Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang selama ini dirasakan oleh masyarakat dalam pelayanan publik.
“Jadi nanti dikoordinasikan oleh Menko Polhukam sesuai dengan arahan Presiden untuk segera dimatangkan,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/10) sore.
Seskab menjelaskan, pungli itu bisa muncul, misalnya berkaitan dengan kecepatan pelayanan SIM/STNK/BPKB/SKCK. Kemudian juga pemberantasan pungutan liar atau suap berkaitan dengan penyederhanaan penanganan tilang, kemudian juga berkaitan dengan operasi penyelundupan.
Menurut Seskab, Presiden juga memberikan arahan berkaitan dengan pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) baru karena saat ini lapas dinilai sudah over capacity.
“Untuk itu, untuk semua itu ditugaskan kepada Menko Polhukam untuk merumuskan, menyelesaikan, dan operasinya segera dijalankan,” ungkap Pramono.
Seskab juga mengisyaratkan, bahwa dalam waktu dekat ini juga akan ada shock therapy. Namun bentuknya apa, menurut Seskab, nanti akan disampaikan oleh Kapolri.