Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cara Menanggulangi Penggunaan SARA di Pilkada Serentak

Dalam melaksakan kampanye Pilkada dilarang melakukan penghinaan kepada seseorang, agama, suku, ras dan golongan terhadap calon kepala daerah.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Begini Cara Menanggulangi Penggunaan SARA di Pilkada Serentak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Saksi ahli Djohermansyah Djohan (kanan) bersama Mustafa Fakhri (tengah), dan Masykurudin Hafidz (kiri) berjalan usai disumpah saat berlangsungnya sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016). Dalam sidang tersebut beragendakan mendengarkan tiga orang saksi ahli yaitu Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, Mustafa Fakhri, Masykurudin Hafidz. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Oleh: Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringa Pendidikan Pemilih untuk Rakyat

TRIBUNNEWS.COM - Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 menyebutkan, dalam melaksakan kampanye Pilkada dilarang melakukan penghinaan kepada seseorang, agama, suku, ras dan golongan terhadap calon kepala daerah.

Dalam pasal yang sama kampanye juga dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

Ketentuan Pidana terhadap praktik penghinaan tersebut dinyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit 600.000 dan paling banyak 6.000.000 rupiah.

Kata kunci dari praktik penggunaan SARA adalah pada kata “Penghinaan”. Penghinaan adalah perbuatan baik lisan atau tulisan yang ditujukan untuk menistakan atau melakukan pencemaran nama baik terhadap calon kepala daerah.

Dalam konteks Pilkada berarti, perbuatan yang dilakukan untuk menistakan calon kepala daerah dengan menggunakan latar belakang agama, suku, ras dan antar golongan. Artinya, bagaimana agama, suku, ras dan antar golongan digunakan untuk menistakan calon atau pasangan calon dalam proses penyelenggaraan Pilkada.

Batasan penistaan atau bukan dalam konteks Pilkada adalah pengaruhnya terhadap keterpilihan calon. Artinya, terdapat kerugian atas keterpilihan yang dialami pasangan calon atas adanya praktik penistaan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Apabila tindakan penistaan tersebut dinilai oleh calon telah merugikan nama baik dan mempengaruhi keterpilihan maka dapat melaporkannya kepada pihak yang menangani.

Dalam penanganan tindak pidana Pilkada, laporan penghinaan berdasarkan latar belakang SARA dilakukan oleh lembaga pengawas Pemilu dengan kepolisian yang tergabung dalan sentra penegakan hukum terpadu.

Penyidik kepolisian yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran Pemilihan yang diterima oleh Pengawas Pemilu.

Proses penegakan hukum Pidana Pilkada menjadi jalur paling baik untuk memberikan sanksi sekaligus tindakan pencegahan terhadap praktik penghinaan dengan menggunakan isu SARA.

Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh calon sekaligus untuk langsung melaporkan ke lembaga pengawas daripada menanggapinya kembali sehingga menjadi perdebatan publik yang seringkali kontraproduktif.


Semakin cepat proses penegakan hukum terkait SARA menjadi wujud komitmen semua pihak dan akan terjadi saling kontrol antar pasangan calon. Penghormatan terhadap proses dan keputusan pengadilan atas pelanggaran pidana tersebut dapat meminimalisir isu-isu SARA yang berkembang di masyarakat.

Diluar itu, yang jauh lebih utama adalah tidak menggunakan isu SARA sebagai alat kampanye tetapi lebih mengedepankan adu gagasan dan konsep perbaikan dan kemajuan daerah.

Mengisi hari-hari kampanye dengan penyampaikan program akan jauh lebih menarik bagi masyarakat daripada menggunakan isu primordial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas