Digoyang Isu Suap, KPK Diminta Segera Putuskan Nasib Hakim Partahi yang Juga Tangani Kasus Jessica
Partahi jadi sorotan sebab saat ini dipercaya sebagai hakim anggota yang menangani kasus Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memutuskan status hakim Partahi Tulus Hutapea.
Pegiat antikorupsi yang juga Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan jaksa penuntut pada KPK tidak cukup menyebutkan nama Partahi dan hakim lainnya diduga terlibat dalam kasus suap.
"KPK pun harus secepatnya menentukan status hakim yang diduga menerima suap tersebut," tegas Peneliti ILR ini kepada Tribunnews.com, Rabu (12/10/2016).
Partahi jadi sorotan sebab saat ini dipercaya sebagai hakim anggota yang menangani kasus Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Menurut Erwin, jika KPK lambat menangani kasus Partahi maka potensi korban yang mengalami mafia peradilan akan terus bertambah.
"Kalau tidak, potensi korban yang mengalami mafia peradilan akan terus bertambah," jelasnya.
Untuk itu pula guna menjaga martabat peradilan, ia mendesak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat harus segera membebastugaskan hakim Partahi dari persidangan. Termasuk juga di persidangan Jessica.
"Ketua PN harus secepatnya menonaktifkan untuk sementara hakim yang bersangkutan untuk memegang kasus, termasuk kasus kematian Mirna," ujar Erwin.
Dia menegaskan, mahkota dari sistem peradilan adalah kepercayaan publik.
"Jika hakim bersangkutan dipandang publik sudah cacat integritas, maka semua keputusan yang diambilnya akan selalu dipertanyakan kualitas dan objektifitasnya," tegas Erwin.
Bahkan dia mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus segera mengambil sikap atas hal tersebut.
Langkah awal yang harus diambil MA dan KY menurut Erwin adalah menonaktifkan hakim Partahi untuk sementara.
"MA dan KY harus segera mengambil sikap. Hakim yang bersangkutan untuk sementara dinonaktifkan dulu," ujar Peneliti ILR ini.
Karena dia menurutnya, tidak menutup kemungkinan hakim yang bersangkutan akan membuat putusan yang bermasalah karena perilaku yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.