Pejabat Kota Bitung Jadi Tersangka Pemalsuan KTP Untuk Nelayan Asing
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pemalsuan KTP.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pemalsuan KTP.
KTP palsu tersebut digunakan warga negara asing dalam kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Sulawesi Utara.
Sebelumnya Satgas 115 pencegahan penangkapan ikan ilegal Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap 8 kapal asing yang melakukan ilegal fishing.
Dua dari delapan kapal berbendera Indonesia berisi ABK warga negara Filipina.
Mereka membawa KTP buatan Dinas Catatan Sipil Kota Bitung, Bolaang Mongondow, dan Sorong.
Dua tersangka yang ditangkap terkait pemalsuan KTP adalah DL sebagai pemilik kapal motor D'VON dan Triple D-00 dan NCY.
Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pihak Polda Sulawesi Utara menangkap NCY yang merupakan pejabat pemerintah Kota Bitung yang menerbitkan KTP untuk WNA Filipina.
"Benar ada salah satu pejabat Kota Bitung yang sudah ditangkap," kata Susi Pudjiastuti saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2016).
Pelaku, kata Susi akan digugat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 juta ditambah satu per tiga dari denda tersebut.
"Begitu juga dengan tersangka DL," imbuh Susi.
Susi mengatakan pihaknya masih terus menelusuri adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Mengingat KTP yang digunakan Warga Filipina dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kota Bitung, Kota Bolaang Mongondow, dan Kota Sorong.
"Kami masih akan selidiki pelaku usaha perikanan yang menggunakan KTP Indonesia untuk WNA Filipina" kata Susi.