Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawasn Internal Tak Cukup, Kemenhub Konsultasi dengan Polri Cokok Pelaku Pungli

Staf Khusus Menteri Perhubungan Dewa Made Sastrawan, menyebut sejak pelayanan masyarakat dilakukan secara online pengawasan berjalan normal.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengawasn Internal Tak Cukup, Kemenhub Konsultasi dengan Polri Cokok Pelaku Pungli
Tribunnews.com/ Yurike Budiman
Loket pelayanan terpadu yang diberi garis polisi usai OTT di Lantai 6 Gedung Karya, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perhubungan Dewa Made Sastrawan, menyebut sejak pelayanan masyarakat dilakukan secara online pengawasan berjalan normal.

Menurutnya, penangkapan enam orang pegawai yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) menjadi pelajaran agar para pegawai dari semua sektor tidak melakukan pelanggaran.

"Pengawasan kan normal ya, arahan pak menteri kepada masing-masing eselon 1 supaya hal ini menjadi staff correction untuk menjaga integritas, jangan melakukan hal itu," kata Dewa di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Dewa menjelaskan, sistem online untuk pengurusan izin pelaut di Direktorat Perhubungan Laut bertujuan untuk meminimalisir pungutan liar (pungli).

 Namun, nyatanya masih ada aduan tentang pungli.

Ia menuturkan, Menteri Perhubungan Budi Karya sudah mengetahui adanya pungli sejak lama.

Berita Rekomendasi

Pengawasan secara mandiri pun sudah dilakukan masing-masing unit.

Selain itu, pengawasan internal sudah dilakukan.

"Tapi masih ada yang melakukan pelanggaran karena itu menteri berkonsultasi dengan Polri sejak 1,5 bulan lalu," jelasnya.

Menurutnya, sejak Menteri Budi Karya menjabat, sudah banyak imbauan mengenai pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan fungsi dan pekerjaan.

"Melihat adanya pelanggaran, Pak Menteri berpikir perlu dilakukan tindakan yang lebih dari internal," ucapnya.

Alasannya, karena kalau ada tindakan yang dibutuhkan di luar dari kewenangan itu bisa dilakukan secara cepat.

"Misalnya penangkapan seperti kemarin," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas