KPK Siap Bantu Polri Terkait OTT di Kemenhub
KPK akan berikan informasi-informasi tambahan kepada Polri agar terjadi sinergi antar Polri dan KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapannya bersinergi dan membantu Kepolisian RI pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar di Kementerian Perhubungan, beberapa hari lalu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan bantuan tersebut bisa bersifat informasi-informasi tambahan untuk tindakan selanjutnya.
"KPK akan berikan informasi-informasi tambahan kepada Polri agar terjadi sinergi antar Polri dan KPK," kata Syarief, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Syarief menuturkan, praktik pungutan liar sebenarnya tidak hanya terjadi Kementerian Perhubungan, namun juga terjadi di kementerian atau lembaga negara lainnya.
Menurut dia, salah satu penyebab masih maraknya pungutan liar atau pungli di kementerian atau lembaga karena lemahnya pengawasan internal.
"Perlu diingat bahwa praktik semacam ini banyak terjadi di kementerian dan lembaga yang lain. Salah satu penyebabnya karena lemahnya pengawasan internal masing-masing kementerian dan lembaga sehingga terkesan ada pembiaran," ujar La Ode Muhammad Syarief.
Syarief mengungkapkan sebenarnya kementerian dan lembaga itu memiliki pengawas internal yakni Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Untuk itu, Syarief meminta agar APIP bekerja secara independen serta melaporkan temuan mereka ke BPKP atau ke Presiden.
Syarief pun mengucapkan selamat kepada Kepolisian atas operasi yang menindak pungli tersebut.
Apalagi, kata dia, OTT tersebut kemudian didatangi Presiden Joko Widodo.
"KPK mengucapkan selamat atas keberhasilan Polri dalam menangkap praktik pungli ini di Kementerian Perhubungan," kata Syarief.