Mantan Mensesneg Yusril: Kalau Ditanya ke Saya Dimana Arsip Itu, Ya Tanya Saja SBY
TPF cukup menyerahkan arsip tersebut ke Presiden Joko Widodo untuk diumumkan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan hasil tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib diserahkan langsung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005.
Penyerahan laporan itu tidak melalui sekretariat negara.
"Setahu saya pada waktu itu TPF menyerahkan laporan itu langsung by hand kepada Presiden," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2016).
Yusril menambahkan, tidak ada perintah dari SBY agar sekretariat negara mengarsipkan dokumen tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai wajar apabila saat ini dokumen tersebut tidak ada di sekretariat negara.
"Kalau ditanya ke saya dimana arsip itu, ya tanya saja sama SBY," kata dia.
Yusril menilai, memang tidak semua dokumen yang diserahkan kepada Presiden harus diregistrasi di Setneg.
Hanya saja, yang jadi permasalahan adalah SBY tidak mengumumkan dokumen hasil tim pencari fakta itu hingga akhir masa jabatannya.
Akibatnya, kini Komisi Informasi Publik memutuskan bahwa pemerintah harus mengumumkan dokumen tersebut.
Yusril pun menilai, cara menyelesaikan permasalahan ini cukup simpel. Ia meyakini tim pencari fakta masih mempunyai arsip dari dokumen yang diserahkan ke SBY pada 2005.
TPF cukup menyerahkan arsip tersebut ke Presiden Joko Widodo untuk diumumkan.
"Kan selesai masalahnya. Bukan kalang kabut cari arsip," ucap dia.
Sebelumnya, pihak Kemensetneg juga menyampaikan hal serupa dengan Yusril.
Stafsus Mensesneg Alexander Lay mengaku telah menyerahkan daftar surat-menyurat sepanjang tahun 2005 kepada majelis hakim pada sidang sengketa informasi yang digelar KIP, beberapa hari lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.