Operasi Pemberantasan Pungli jangan Sekedar Pencitraan
Gebrakan operasi pemberantasan pungli (OPP) oleh Polri patut di apresiasi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Gebrakan operasi pemberantasan pungli (OPP) oleh Polri patut di apresiasi. Dan itu sejalan dengan upaya Revitalisasi hukum yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita berharap OPP tidak hangat-hangat kotoran ayam untuk sekedar pencitraan dan upaya pengalihan isu," ujar Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Kamis (13/10/2016).
"Kalau di KPK ada OTT yang telah menjadi trade mark-nya sebagai upaya pemberantasan kejahatan extra ordinary, maka di Polri ada OPP. Untuk memberantas penyakit menahun pungutan liar di sentra-sentra pelayanan publik yang secara langsung merugikan masyarakat," lanjutnya.
Pemberantasan pungli dan revitalisasi yang kini sedang di godok di Istana, Bambang menegaskan kembali, harus memrioritaskan perbaikan kualitas penegakan hukum. Ibarat bangunan, lanjutnya, penegakan hukum di Indonesia sudah mengalami kerusakan sangat parah.
"Demikian parahnya sehingga berbagai kalangan melukiskan situasi saat ini sebagai darurat penegakan hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan institusi penegak hukum pun sudah mencapai titik terendah akibat perilaku tak terpuji banyak oknum penegak hukum," paparnya.
Menurutnya, sudah banyak contoh kasus yang rasanya cukup komprehensif menggambarkan kerusakan parah kualitas penegakan hukum itu. Bahkan, masyarakat mencatat bahwa sektor penegakan hukum tak henti-hentinya diguncang skandal.
"Banyak oknum penegak hukum justru menjadi bagian tak terpisah dari praktik mafia hukum dan mafia peradilan. Oknum polisi, oknum jaksa, oknum panitera hingga oknum hakim serta oknum pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstusi (MK) telah merusak kualitas penegakan hukum," ungkapnya.
Karena itu, katanya lagi, masyarakat berharap banyak pada inisiatif presiden untuk melakukan revitalisasi hukum termasuk pemberantasan pungli.
Revitalisasi itu akan dituangkan dalam beberapa paket kebijakan hukum. Cakupan revitalisasi hukum itu memang sangat luas. Tetapi, bisa dipastikan bahwa masyarakat lebih menunggu dan memperhatikan apa yang akan diupayakan presiden untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum.
"Dalam konteks ini, tentu saja Presiden harus menyerap aspirasi masyarakat. Sudah sangat jelas bahwa masyarakat sangat kecewa dengan kualitas penegakan hukum saat ini," tegas Bambang.
Artinya, Presiden perlu memrioritaskan kebijakan yang mengarah pada upaya perbaikan kualitas penegakan hukum.
"Penegakan hukum yang rusak parah saat ini bukan disebabkan oleh ketidakmampuan aparat penegak hukum. Mmelainkan karena faktor moral oknum penegak hukum dan pengawasan yang masih jauh dari efektif," Bambang Soesatyo menegaskan kembali.