Pemberantasan Pungutan Liar Akan Berlanjut Seiring Diterbitkannya Peraturan Presiden
"Dalam Perpres itu nanti menunjuk Polri sebagai pimpinan pemberantasan pungli,"
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan institusi negara tertuang dalam program prioritas 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan program prioritas 100 hari kerja Kapolri akan berakhir pada akhir Oktober 2016.
Ia menjelaskan program pemberantasan pungli tidak akan berhenti seiring dengan program 100 hari kerja Kapolri berakhir.
Ari Dono Sukmanto mengatakan program pemberantasan pungli akan dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
"Dalam Perpres itu nanti menunjuk Polri sebagai pimpinan pemberantasan pungli," ungkap Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Kantor Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Dalam sambutan acara pelatihan penyidikan dan sistem pelaporan tindak pidana Pemilu 2017, Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberantas pungli.
Lembaga yang akan digandeng diantaranya Propam Polri dan KPK.
"Perpres nanti akan memperluas target pemberantasan pungli hingga ke seluruh lingkungan instansi pemerintahan. Pemberantasan akan terus dilakukan," ungkap Adi Dono Sukmanto.