Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

36 Anggota Komisi VI Laporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan

"Pak Akom kan Ketua DPR, dia yang bertanggung jawab sebagai pimpinan. Kita ingin mereka kan ada ketua, ketuanya kita surati sebagai tergugat"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 36 Anggota Komisi VI Laporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan
dpr.go.id
Ketua DPR RI Ade Komarudin mengingatkan kepada yang telah menghambat dan menghalangi program pengampunan pajak, agar tidak main-main dengan undang-undang tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sebanyak 36 anggota Komisi VI DPR melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Akom, sapaan akrab Ade Komarudin, dilaporkan karena keputusannya memindahkan mitra kerja Komisi VI yakni BUMN ke Komisi XI DPR.

"Selama ini di Komisi VI ya di Komisi VI aja. Diputuskan enggak apa-apa, ini kok ada apa? Pimpinan DPR sampai turun," kata anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2016) malam.

Bowo Sidik Pangarso mengatakan keputusan dalam sidang paripurna mengenai pembagian tugas mitra kerja sudah sangat jelas. Dimana, Komisi VI DPR memiliki mitra kerja BUMN. Namun, Komisi XI DPR ternyata juga memanggil BUMN.

"Makanya Komisi VI protes kita bawa ngadep ke MKD kemudian di Bamus ada keputusannya pimpinan DPR. Ada keputusan bahwa pimpinan Komisi VI dan Komisi XI bertemu kalau tidak bertemu diserahkan ke aturan semula," katanya.

Bowo Sidik Pangarso menjelaskan alasan melaporkan Ade Komarudin ke MKD DPR.

Dia mengatakan, komisi yang akan memanggil mitra kerja harus melalui pimpinan DPR.

Berita Rekomendasi

Bowo Sidik lalu mengungkapkan Pimpinan DPR melayangkan surat kepada BUMN untuk rapat dengan Komisi XI DPR. Hal itulah yang menurut Komisi VI DPR telah terjadi pelanggaran.

"Pak Akom kan Ketua DPR, dia yang bertanggung jawab sebagai pimpinan. Kita ingin mereka kan ada ketua, ketuanya kita surati sebagai tergugat," ujar Bowo Sidik.

"Deputi-deputinya 5 atau 7, mengapa dibawa ke Komisi XI diputuskan?
Ini enggak benar dong, masa pimpinan DPR mengundang pimpinan BUMN untuk rapat," tambahnya.

Sementara Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengakui adanya 36 anggota Komisi VI DPR yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin yang diduga melanggar etika.

"Nanti diverifikasi terlebih dahulu, ini baru sebatas pengaduan," kata Sudding

Sedangkan, Ketua DPR Ade Komarudin belum dapat dikonfirmasi mengenai pelaporan ke MKD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas