Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti ILR: Kasus Munir Jadi Ujian Sesungguhnya Bagi Jokowi

Komitmen presiden, katanya, ditunjukkan lewat acara langsung memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mencari dokumen berupa laporan hasil TPF

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Peneliti ILR: Kasus Munir Jadi Ujian Sesungguhnya Bagi Jokowi
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Presiden Joko Widodo. 

"Kalaupun sudah menjadi keputusan dari KIP dan Presiden meminta untuk menelusuri, kami akan lakukan. Kami akan telusuri di mana dokumen tersebut," kata Prasetyo.

Meski begitu, Prasetyo menganggap kasus pembunuhan Munir sudah selesai. Para pelaku sudah diproses secara hukum.

Menurut dia, tidak ada lagi yang perlu diungkit dari perkara itu karena sesungguhnya sudah terungkap. Namun, lain halnya jika ada bukti baru dalam hasil investigasi TPF.

"Jika ada novum, bisa dibuka kembali. Karena dalam membuka kasus, harus ada fakta baru dan bukti," kata dia.

Mantan anggota TPF Usman Hamid, sebelumnya mengakui masih memegang salinan dokumen hasil penyelidikan kematian Munir.

Begitu juga dengan anggota lain TPF. Ia memastikan, seluruh mantan angggota TPF siap memberikan apabila pemerintah meminta salinan dokumen tersebut.

"Kalau mau minta ke mantan anggota TPF, pemerintah bisa mengundang, apa salahnya sih Mensesneg (Pratikno) mengundang?" kata Usman saat dihubungi.

Apalagi, lanjut Usman, saat ini cukup banyak mantan anggota TPF yang merupakan bagian dari pemerintah.

Berita Rekomendasi

Misalnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Nazaruddin Bunas di Kementerian Hukum dan HAM dan Abdul Kadir Jaelani, Konsul Jenderal Republik Indonesia di New York.

"Enggak usah TPF dari unsur masyarakat, undang saja TPF yang sekarang ini di pemerintahan," kata dia.

Kendati demikian, Usman tetap meminta agar pemerintah berusaha mencari dokumen asli yang diserahkan TPF ke Susilo Bambang Yudhoyono ketika menjabat Presiden pada 2005.

Dengan begitu, penuntasan kasus pembunuhan Munir bisa diselesaikan dengan jalur yang lebih resmi dan formal.

"Karena kan TPF saat ini sudah bubar. TPF itu lembaga adhoc yang bekerja tiga bulan lalu diperpanjang tiga bulan. Sekarang tidak ada TPF itu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas