Peneliti ILR: Kasus Munir Jadi Ujian Sesungguhnya Bagi Jokowi
Komitmen presiden, katanya, ditunjukkan lewat acara langsung memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mencari dokumen berupa laporan hasil TPF
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai, pPublik mengapresiasi komitmen yang ditunjukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan tragedi pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Komitmen presiden, katanya, ditunjukkan lewat acara langsung memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mencari dokumen berupa laporan hasil tim pencari fakta kasus pembunuhan Munir .
"Publik mengapresiasi langkah Presiden. Itu menunjukan bahwa Presiden masih mengingat janji politiknya untuk menuntaskan tragedi pembunuhan Munir," ujar Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Kamis (13/10/2016).
Meski demikian, agar tidak mengambang, menurut Erwin, Presiden Jokowi perlu memberikan jangka waktu tertentu ke Jaksa Agung untuk menelusuri "kejahatan struktural" tersebut.
Selain itu juga dia mendorong agar Presiden Jokowi memanggil kembali tim pencari fakta (TPF) terkait pembunuhan aktivis HAM Munir untuk menelusuri data dan informasi yang ada dalam hasil yang dilaporkan dalam dokumen yang sudah pernah disampaikan kepada Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Presiden bisa memanggil kembali tim pencari fakta untuk menelusuri data dan informasi yang ada dan mengonfirmasinya sebelum menyampaikannya ke depan publik," sarannya.
Menurutnya, penuntasan kasus Munir menjadi ujian sesungguhnya bagi Jokowi.
"Karena bagaimana pun, dalam persepsi publik, orang yang diduga kuat terlibat tersebut mempunyai relasi politik yang kuat dengan Presiden," katanya.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Jaksa Agung sudah meminta TPF terkait pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib menyerahkan kembali dokumen hasil investigasi mereka ke pemerintah.
Ia mengatakan, hasil investigasi yang dikeluarkan pada era pemerintahan SBY belum diterima oleh pemerintah saat ini.
"Harapannya yang tergabung dalam TPF dapat menyerahkan dokumen itu sehingga mempermudah juga. Karena mereka yang mengerti dan mengikuti proses pencarian fakta," ujar Prasetyo saat dihubungi, Kamis (13/10/2016).
Prasetyo mengaku, belum pernah membaca isi dokumen tersebut. Bahkan, bentuk fisiknya pun tak pernah dia lihat.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memerintahkan Prasetyo untuk mencari dokumen itu. Prasetyo bersedia mencarinya, namun meminta kerja sama TPF untuk memberikannya.