Soal Kasus Pembunuhan Munir, YLBHI: Komitmen Jokowi Masih Harus Dibuktikan, Hasilnya Apa?
menurutnya, komitmen Jokowi akan lebih diapresiasi publik bukan dilihat dari perintahnya kepada Jaksa Agung.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Namun menurutnya, komitmen Jokowi akan lebih diapresiasi publik bukan dilihat dari perintahnya kepada Jaksa Agung.
Presiden Jokowi sebelumnya memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencari dokumen berupa hasil laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.
Julius menilai, perintah tersebut belum cukup, semuanya masih harus dilihat dari hasil yang diperoleh untuk penuntasan tragedi pembunuhan aktivis HAM tersebut.
"Harus dilihat dari hasilnya apa?" ujarnya keTribunnews.com, Kamis (13/10/2016).
"Publik tahu, Jokowi sudah memerintahkan Jaksa Agung untuk kasus-kasus besar seperti Skandal #PapaMintaSaham, namun belakangan publik sadar bahwa itu hanya langkah politis untuk memperkuat posisi politik Jokowi saja. Krn faktanya kasus #PapaMintaSaham hilang ditelan bumi," jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, dokumen TPF sebenarnya sudah lama beredar di publik lewat media massa.
Jadi sebenarnya langkah untuk membuka dan mempublikasikan dokumen TPF adalah pintu gerbang melanjutkan proses hukumnya.
"Karena selama ini tidak mencerminkan keadilan bahkan ada beberapa pihak yang disebut dalam bukti yang sah di pengadilan namun tidak pernah diperiksa sama sekali. Aktor watak dari pelaku pun sampai sekarang tidak pernah diketahui. Jadi intinya di situ," katanya.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Jaksa Agung sudah meminta TPF terkait pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib menyerahkan kembali dokumen hasil investigasi mereka ke pemerintah.
Ia mengatakan, hasil investigasi yang dikeluarkan pada era pemerintahan SBY belum diterima oleh pemerintah saat ini.
"Harapannya yang tergabung dalam TPF dapat menyerahkan dokumen itu sehingga mempermudah juga. Karena mereka yang mengerti dan mengikuti proses pencarian fakta," ujar Prasetyo saat dihubungi, Kamis (13/10/2016).
Prasetyo mengaku, belum pernah membaca isi dokumen tersebut. Bahkan, bentuk fisiknya pun tak pernah dia lihat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.