Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Teliti Laporan 36 Anggota Komisi VI terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ade Komarudin

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad memilih hati-hati menyikapi laporan 36 anggota Komisi VI DPR RI, terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Akom.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MKD Teliti Laporan 36 Anggota Komisi VI terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ade Komarudin
dpr.go.id
Ketua DPR RI Ade Komarudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad memilih hati-hati menyikapi laporan 36 anggota Komisi VI DPR RI, terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Ade Komarudin.

Ia memilih mendalami laporan secara teliti usai menerima laporan Komisi yang membidangi masalah badan usaha milik negara.

"Kami akan mendalami secara teliti, jangan sampai ada multitafsir," kata Dasco di ruang Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (14/10/2016).

Dasco menerima laporan pada Kamis (13/10/2016) sore. Usai mendalami laporan, rencananya MKD akan menyusun agenda penanganan berupa pemanggilan pihak-pihak terkait.

Kendati mendalami laporan, Dasco mengaku MKD telah melayangkan surat agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Apalagi, masalah rebutan BUMN antara Komisi VI dengan Komisi XI telah berlangsung lama.

Hingga kini baru sebatas Ketua DPR Ade Komarudin yang dilaporkan. Sementara empat wakil ketua parlemen tidak masuk dalam laporan 36 anggota Komisi VI DPR RI.

Berita Rekomendasi

"Baru Pak Akom tanpa empat wakilnya," ungkap Politikus asal Partai Gerindra ini.

Sebelumnya Sidik Pangarso, Anggota Komisi VI DPR RI melaporkan Akom ke MKD lantaran diduga menyalahi wewenang. Sidik datang ke MKD mewakili 36 anggota Komisi VI DPR RI.

Disebutkan dalam laporan yang dibawa Sidik, Akom diduga memberi persetujuan kepada Komisi XI DPR untuk menggelar rapat dengan sembilan direktur utama perusahaan BUMN.

Rapat itu berlangsung tanpa sepengatahuan dan restu Komisi VI DPR. Padahal, selama ini Komisi VI yang berwenang bermitra dengan BUMN.

Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Golongan Karya, Bowo Sidik Pangarso menyebut tindakan Akom yang memberi persetujuan agar rapat BUMN dengan Komisi XI telah melanggar ketentuan.

"(Tindakan) itu tidak benar," katanya.

Bukan hanya itu, Akom juga diduga mengundang perusahaan pelat merah dengan pimpinan parlemen tanpa izin dari komisi VI. Perusahaan yang diundang adalah perusahaan yang mendapat dana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas