Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Uang Rp 70 Juta dalam Operasi Tangkap Tangan di Kebumen

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, mereka diduga menerima suap Rp 70 juta terkait ijon proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Uang Rp 70 Juta dalam Operasi Tangkap Tangan di Kebumen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ‎Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP, Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai APBD Perubahan 2016.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, mereka diduga menerima suap Rp 70 juta terkait ijon proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen.

Uang pelicin Rp 70 juta itu merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp 750 juta dengan maksud PT OSMA Group mendapatkan proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen.

"Kesepakatanya Rp 750 juta," kata Basaria saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016).

Diketahui, satgas KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kebumen pada Sabtu 15 Oktober 2016.

Berita Rekomendasi

Dari enam orang yang ditangkap, dua diantaranya adalah Yudhi dan Sigit.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas