Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Putuskan Masyarakat Yang Ditangkap Saat Operasi Pungli Tidak Dipidana

Kebijakan tersebut diambil karena menilai masyarakat tersebut hanyalah korban walau tertangkap tangan menyerahkan uang kepada petugas.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polri Putuskan Masyarakat Yang Ditangkap Saat Operasi Pungli Tidak Dipidana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubunngan di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam ott pungli perizinan perkapalan di Kemenhub yaitu Kasi Bidang Registrasi Kebangsaan Kapal berinisial MS, staf MS inisial ES, serta Kasi Perizinan inisial AR beserta barang bukti di antaranya uang senilai Rp 34 juta, Rp61 juta, serta rekening senilai Rp1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mabes Polri menegaskan pihaknya tidak memidanakan masyarakat yang terjaring operasi pemberantasan pungutan liar.

Kebijakan tersebut diambil karena menilai masyarakat tersebut hanyalah korban walau tertangkap tangan menyerahkan uang kepada petugas.

"Untuk masyarakat yang mengurus itu tidak, karena masyarakat setelah kita amati lama menunggu, ternyata ya memang lama menunggu. Memang ada amplop-amplop dari masyarakat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/10/2016).

Menurut Boy Rafli Amar, pihaknya berpendapat masyarakat membayar sejumlah uang kepada petugas di sentra pelayanan publik sebagai otokritik. Kata Boy, masyarakat terpaksa membayar uang karena pelayanan yang buruk.

"Jadi kebijakan dari penyidik ini berarti dikarenakan sistem pelayanan tidak baik. Berarti petugasnya saja yang diarahkan untuk dilakukan tindakan secara hukum," kata bekas Kepala Polda Banten itu.

Sementara untuk institusi Polri sendiri, Boy mewanti-wanti seluruh personil agar tidak lagi melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Menurut Boy Rafli, ada tiga sanksi yang dikenakan. Pertama adalah hukuman disiplin, pelanggaran kode etik dan hukuman pidana.

"Ada tiga lapis tindakan hukum kepada petugas. Tentu jangan sampai anggota kita terlena. Kita ke dalam juga clear. Masyarakat juga bebas menyampaikan (informasi pungli). Itulah tekad kita semua untuk mewujudkan kepolisian bersih modern dan terpercaya," tukas Boy Rafli Amar.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Kepolisian turut menangkap empat masyarakat saat operasi tengkap tangan di Kementerian Perhubungan terkait perizinan. Keempat orang tersebut hanya dijadikan saksi untuk dimintai keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas