Polri Putuskan Masyarakat Yang Ditangkap Saat Operasi Pungli Tidak Dipidana
Kebijakan tersebut diambil karena menilai masyarakat tersebut hanyalah korban walau tertangkap tangan menyerahkan uang kepada petugas.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mabes Polri menegaskan pihaknya tidak memidanakan masyarakat yang terjaring operasi pemberantasan pungutan liar.
Kebijakan tersebut diambil karena menilai masyarakat tersebut hanyalah korban walau tertangkap tangan menyerahkan uang kepada petugas.
"Untuk masyarakat yang mengurus itu tidak, karena masyarakat setelah kita amati lama menunggu, ternyata ya memang lama menunggu. Memang ada amplop-amplop dari masyarakat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/10/2016).
Menurut Boy Rafli Amar, pihaknya berpendapat masyarakat membayar sejumlah uang kepada petugas di sentra pelayanan publik sebagai otokritik. Kata Boy, masyarakat terpaksa membayar uang karena pelayanan yang buruk.
"Jadi kebijakan dari penyidik ini berarti dikarenakan sistem pelayanan tidak baik. Berarti petugasnya saja yang diarahkan untuk dilakukan tindakan secara hukum," kata bekas Kepala Polda Banten itu.
Sementara untuk institusi Polri sendiri, Boy mewanti-wanti seluruh personil agar tidak lagi melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Menurut Boy Rafli, ada tiga sanksi yang dikenakan. Pertama adalah hukuman disiplin, pelanggaran kode etik dan hukuman pidana.
"Ada tiga lapis tindakan hukum kepada petugas. Tentu jangan sampai anggota kita terlena. Kita ke dalam juga clear. Masyarakat juga bebas menyampaikan (informasi pungli). Itulah tekad kita semua untuk mewujudkan kepolisian bersih modern dan terpercaya," tukas Boy Rafli Amar.
Sebelumnya, Kepolisian turut menangkap empat masyarakat saat operasi tengkap tangan di Kementerian Perhubungan terkait perizinan. Keempat orang tersebut hanya dijadikan saksi untuk dimintai keterangannya.