Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi Dicegah Berpergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap di Kebumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Grup Hartoyo.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Grup Hartoyo bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut disampaikan terkait dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016.
"Kemarin sudah diajukan oleh KPK untuk enam bulan ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
KPK sebelumnya sudah meminta agar Hartoyo segera menyerahkan diri secepatnya untuk dimintai keterangannya.
Hartoyo diduga menjadi penyandang dana Rp 70 juta untuk menyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo.
Keberadaan PT Otoda juga sulit dilacak lantaran website perusahaan tersebut di www.osmaperaga.com masih dalam tahap perbaikan sehingga tidak bisa diakses.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya tidak serta merta bisa menetapkan Hartoyo sebagai tersangka lantaran tidak tertangkap tangan.
"Dia kan masih buron. Karena masih buron jadi nggak bisa statusnya tertangkap tangan kan. Jadi yang di tangkap perantaranya. Itu yang sedang kita cari," kata Syarif di Jakarta.
Perusahaan Otoda diduga adalah perusahaan fiktif.
Perusahaan tersebut diduga hanya digunakan namanya dan ketika proyek diperoleh, pekerjaan tersebut disubkan atau diserahkan ke perusahaan lainnya.
Sekadar informasi, KPK menangkap enam orang saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016.
Keenam orang tersebut adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto Sigit Widodo, Kepala Bidan Pemasaran Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Pemkab Kebumen Sigit Widodo.
Kemudian Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016.
Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.