Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Siti Fadilah

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Siti Fadilah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Rivai menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangannya, hakim Rivai hakim Rivai menyatakan eksepsi dari pihak pemohon tidak beralasan dan harus ditolak.

"Menimbang dengan demikian hakim praperadilan penerbitan surat perintah penyidikan bukti t4 dan bukti t5 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Maka surat perintah penyidikan tersebut bukti t4 dan t5 adalah sah dan berdasarkan hukum," kata Hakim Rivai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Menurutnya, dipanggilnya pemohon yaitu Siti Fadilah oleh pihak termohon yakni KPK sebagai tersangka telah dilakukan dengan benar sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Hakim menilai, KPK telah memiliki dua alat bukti berupa surat dan keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"Sehingga penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum," kata hakim Rivai.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya dan sebaliknya termohon dengan bukti-buktinya dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya maka dengan demikan permohonan pemohon haruslah ditolak," kata hakim Rivai.

Berita Rekomendasi

Seperti telah diberitakan, Siti Fadilah Supari mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.

Penetapan tersangka dilakukan sejak 2009. Namun, hingga kini penyidikannya masih berlarut.

Bahkan, Siti belum ditahan oleh KPK meski telah lama jadi tersangka.

Kasus ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut KPK, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dari empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007.

Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas