KPK Periksa Anggota DPD Emilia Contessa dan Anggota DPR Andreas Hugo Pareira
Siti diduga menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Andreas Hugo Pareira dan anggota DPD RI Emilia Contessa, Selasa (18/10/2016).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta.
Emilia, yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15, mengaku tidak tahu kaitan dirinya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan.
Namun, ia tetap memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
"Saya tidak mengerti. Kewajiban saya sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, ya saya datang saja," kata Emilia.
Dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.
Siti diduga menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Abba Gabrillin)