Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Irman Gusman Sebut Mangkir Sidang Jadi Kebiasaan Buruk KPK

"Tadi kan sudah dengar KPK sampaikan surat penundaan dengan berbagai alasan-alasan, ini jadi kebiasaan buruk KPK,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Irman Gusman Sebut Mangkir Sidang Jadi Kebiasaan Buruk KPK
Valdy Arief/Tribunnews.com
Maqdir Ismail 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMaqdir Ismail kuasa hukum terdakwa Irman Gusman kecewa dengan ketidak hadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menjadi pihak tergugat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Irman Gusman.

Maqdir juga keberatan dengan penundaan yang diminta tim biro hukum KPK hingga dua minggu ke depan.

Menurutnya, KPK bisa menghadiri sidang karena waktu pemanggilan sudah dilakukan jauh hari.

"Kalau bisa jangan sampa dua minggu lah. Terlalu lama," kata Maqdir.

Hakim Wayan sepakat bahwa permintaan penundaan sidang selama dua pekan terlalu lama.

Berita Rekomendasi

Akhirnya, ia memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (25/10/2016) pekan depan.

"Kami tidak kabulkan permintaan dua minggu, tapi seminggu saja. Jadi kami lakukan pemanggilan ualng ke KPK Selasa depan," kata Hakim Wayan.

Kepada wartawan usai sidang, Maqdir menilai absennya KPK dalam sidang praperadilan adalah kebiasaan buruk.

"Tadi kan sudah dengar KPK sampaikan surat penundaan dengan berbagai alasan-alasan, ini jadi kebiasaan buruk KPK," kata Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas