Tidak Bisa Atasi Pungli, Kabid Propam Bisa Dievaluasi
Jajaran Propam baik di tingkat Polda maupun Polres diminta menuntaskan praktek pungutan liar (pungli) di wilayahnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Propam baik di tingkat Polda maupun Polres diminta menuntaskan praktek pungutan liar (pungli) di wilayahnya.
Terutama setelah Presiden Jokowi membentuk tim khusus untuk menindak kasus pungli, tidak hanya di Polri tapi juga di instansi lainnya utamanya berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan Kadiv Propam sudah mengirim surat telegram ke jajaran di daerah.
Isi surat telegram itu yakni agar para Kabid Propam di daerah melakukan penindakkan terhadap segala penyalahgunaan wewenang khususnya pungli.
"Apabila tidak terungkap, tentu akan ada evaluasi sendiri bagi Kabid Propam di jajaran Polda," ujar Martinus Sitompul, Selasa (18/10/2016).
Diterangkan Martinus Sitompul, sebenarnya penindakkan terhadap praktek pungli oleh Propam sudah lama dilakukan. Lantaran itu adalah satu diantaran tugas dari Propam.
Selanjutnya dikaitkan dengan OTT Polri di Kemenhub beberapa waktu lalu, menurut Martinus bukan berarti Polri hanya melakukan penindakkan keluar saja.
"Munculnya OTT di Kemenhub menimbulkan kesan bergulir, kenapa kok di luar dilakukan upaya penindakkan, kok di dalam tidak. Padahal di dalam itu sudah juga dilakukan," tambah Martinus Sitompul.