Wakil Ketua DPR Persilakan MKD Proses Laporan Anggota Komisi VI Soal Ade Komarudin
"Silakan berproses di MKD, semuanya kan sudah terang benderang yang jelas persoalannya sudah selesai,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto tidak ingin mencampuri laporan anggota Komisi VI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan terlapor Ketua DPR Ade Komarudin.
Menurutnya, biarkan MKD menjalankan tugasnya untuk memproses laporan tersebut.
"Ya biarkan saja MKD mau proses. Silakan saja MKD memproses," kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Dikatakan Agus, persoalan mengenai mitra kerja BUMN sudah selesai pembahasannya.
Menurutnya, jika memang ada hal yang belum terselesaikan terkait mitra kerja BUMN di DPR maka biarkan MKD yang menyelesaikan.
"Silakan berproses di MKD, semuanya kan sudah terang benderang yang jelas persoalannya sudah selesai," kata Agus Hermanto.
Diketahui, sebanyak 36 anggota Komisi VI DPR melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Akom sapaan akrab Ade Komarudindilaporkan karena keputusannya memindahkan mitra kerja Komisi VI yakni BUMN ke Komisi XI DPR.
"Gol-nya adalah patuhi aturan. Selama ini di Komisi VI ya di Komisi VI aja. Ini kok ada apa? Pimpinan DPR sampai turun," kata Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2016) malam.