Kalau Hanya Rekomendasi, Apa Bedanya Satgas Kemenhub dengan Ombudsman
Langkah pemerintah untuk memberantas praktik pungutan liar (Pungli) di lembaga negara adalah sebuah hal yang patut diapresiasi.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Langkah pemerintah untuk memberantas praktik pungutan liar (Pungli) di lembaga negara adalah sebuah hal yang patut diapresiasi.
Bahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sapai membentuk satgas khsusus, pascadigerebek oleh Kepolisian.
Namun apakah pembentukan satgas tersebut efektif, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan keefektifan satgas tergantung dari mandat yang diberikan ke anggota satgas.
"Kalau mandatnya dari presiden biasanya mabdatnya lebih kuat,"ujar Zainal Arifin Mochtar kepada wartawan, di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Bila mandat tersebut diberikan langsung oleh presiden, dan dalam satgas tesebut juga diajak perwakilan dari penegak hukum, maka pembentukan satgas tersebut untuk memberantas praktik pungli di internal Kemenhub akan efektif.
Zaina Arifin Mochtar menyebut dalam proses pemberantasan pungli, satgas pasti bersinggungan dengan lembaga lain.
Dengan mandat yang tepat, maka hal itu tidak akan jadi kendala. Bahkan bila ditemukan adanya tindak pidana, satgas bisa langsung melakukan tindakan.
Namun bila satgas tersebut hanya mendapat mandat di tingkat kementerian, maka bisa jadi tim tidak akan bisa berbuat banyak bila bersinggungan dengan lembaga lain.
Atau bila di dalam tim tersebut tidak ada perwakilan dari penegak hukum, maka tindakan yang bisa diambil hanya sebatas rekomendasi.
"Kalau hanya rekomendasi apa bedanya dengan Ombudsman,"terangnya.
Ia mengingatkan, bahwa pembentukan satgas untuk menangani suatu mmasalah bukanlah hal yang baru di negri ini.
Di rezim sebelumnya sejumlah satgas sudah sempat dibentuk, dan tidak semua bisa berfungsi dengan baik.
Zainal Arifin Mochtar mengimbau agar pemerintah belajar dari kegagalan satgas sebelumnya.
Satgas tersebut dibentuk oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya, untuk merespon temuan Polisi soal kasus pungli.
Menhub menggandeng Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Wakil Kordiantor ICW, Agus Sunaryanto yang ikut dalam satgas tersebut mengatakan madnat akan diberikan oleh Menhub dalam bentuk Surat keputusan (SK). Soal kewenangannya sejauh apa, ia mengaku belum tahu.
"Kerjanya seperti apa saya juga belum tahu, belum dirapatkan,"terangnya.