Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Raoul Suap Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agar Kasusnya Dimenangkan

Raoul Adithya Wiranatakusumah sebagai pengacara terlibat dalam upaya suap SGD 28.000 kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Raoul Suap Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agar Kasusnya Dimenangkan
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Ilustrasi uang suap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Raoul Adithya Wiranatakusumah sebagai pengacara terlibat dalam upaya suap SGD 28.000 kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Suap dimaksudkan agar dua hakim mengabulkan gugatan perkara perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat dan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu sebagai tergugat.

Dalam kasus ini, Raoul bertindak sebagai pengacara dari PT KTP.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa penenutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

"Raoul Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya," kata Jaksa KPK, Iskandar Marwanto.

Jaksa menjelaskan, Raoul beberapakali menemui hakim Partahi dan Casmaya.

Tujuannya untuk membahas perkara yang saat itu sedang ditangai dirinya.

Berita Rekomendasi

Pertemuan pertama dilakukan pada 13 April 2016 yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 April 2016.

Ketika itu, Raoul bertemu Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Raoul juga disebut pernah menemui Hakim Partahi pada 22 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Raoul menyampaikan keinginannya agar Majelis Hakim memenangkan pihaknya serta mempercepat putusan perkaranya.

Raoul juga menyampaikan akan memberikan uang SGD25,000 untuk Majelis Hakim.

"Atas penyampaian terdakwa tersebut Partahi Tulus Hutapea mengucapkan terima kasih dan mengatakan nanti saja setelahnya," kata Jaksa.

Raoul bersama anak buahnya, Ahmad Yani, telah menyiapkan uang sejumlah SGD25,000 untuk hakim dan SGD3,000 untuk Panitera Pengganti, Santoso yang menjadi pengubung antara Raoul dengan hakim.

Pada putusannya, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima.

Setelah putusan dibacakan, Ahmad Yani membaca amplop berisi uang itu untuk diserahkan kepada Santoso.

Namun, usai penyerahan Santoso dan Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas