Hingga Pukul 20.16 WIB, Keluarga Belum Jemput Jenazah Pelaku Penyerangan Pos Lalu Lintas Cikokol
Tim Resmob Polda Metro Jaya masih bersiaga di dekat ruangan yang berada tepat di depan Ruang Transit Jenazah.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenazah Sultan Azianzah (22), pelaku penyerangan terhadap tiga polisi di Pos Lantas Cikokol Tangerang Kota, yang tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati saat ini masih berada di Instalasi Kedokteran Forensik RS tersebut.
Pantauan Tribunnews.com, Kamis (20/10/2016) malam, pemeriksaan terhadap jenazah Sultan telah selesai dilakukan oleh tim forensik.
Baca: Pelaku Penyerangan Polisi di Tangerang Punya Dua Saudara Polisi Aktif
Baca: Polisi Belum Serahkan Jenazah SA ke Pihak Keluarga
Kendati begitu, Tim Resmob Polda Metro Jaya masih bersiaga di dekat ruangan yang berada tepat di depan Ruang Transit Jenazah.
Belum terlihat kedatangan keluarga yang hendak mengambil jenazah Sultan, maupun petinggi kepolisian yang bisa memberikan penjelasan terkait tewasnya pemuda tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, lokasi tempat disemayamkannya jenazah tersebut maaih sepi.
Hanya beberapa awak media saja yang terlihat masih menunggu perkembangan selanjutnya.
Sore tadi, Kepala Instalasi Humas Rumah Sakit Polri, AKBP Purnamawati memastikan Sultan Azianzah (22), tersangka penyerangan terhadap 3 polisi di Pos Lalu Lintas Cikokol Tangerang Kota, dipastikan telah mati.
Ia menjelaskan, jenazah tersangka tengah diperiksa oleh tim forensik pada pukul 15.00 WIB.
Ia pun mengaku belum mengetahui rencana jenazah tersebut akan dibawa kemana usai diperiksa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan tersangka telah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati karena kehabisan darah.
"Update terakhir pelalu penusukan anggota Polri di Tangerang, dalam perjalanan ke RS Polri karena kehabisan darah," jelas Awi, saat dihubungi.
Pelaku mengalami kehabisan darah lantaran dua peluru yang bersarang di kaki dan juga sebuah peluru yang merobek perut tersangka.