Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto: Mustahil Hanya karena Sakit Hati Jessica Terbang dari Australia untuk Membunuh Mirna

Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Otto: Mustahil Hanya karena Sakit Hati Jessica Terbang dari Australia untuk Membunuh Mirna
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAOtto Hasibuan ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Pertama atas nama terdakwa kami ucapkan terima kasih kepada hakim yang bersungguh-sungguh dengan arif memimpin sidang. Terus terang kami dapat komentar masyarakat, akademis hingga mahasiswa memuji kesabaran majelis. Karena sidang ini mereka bisa dapat pelajaran berharga dimana yang mulia bersabar memberikan waktu," kata Otto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Menurut Otto dengan sidang kasus kopi bersianida ini masyarakat mendapatkan edukasi.

Lebih lanjut Otto meminta hakim untuk membebaskan Jessica dari segala tuduhan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami memohon kepada yang mulia, Jessica seorang perempuan berusia 28 tahun, dia sudah lama tidak di Jakarta. Dia ngga tahu tentang Indonesia sekian tahun, sehingga mustahil menurut saya, hanya karena sakit hati dia terbang (dari Australia) khusus datang temui Mirna untuk membunuhnya," kata Otto.

"Renungan saya nggak sampai hanya karena alasan itu dia membunuh Mirna," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam sidang dengan agenda duplik kali ini, Jessica terlihat lebih tegar. Meski terdengar lirih, dia membacakan materi duplik dengan lancar.

Berbeda saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan sambil terisak. Selain pembacaan materi duplik dari Jessica, tim kuasa hukum juga akan membacakan materi duplik.

Jessica sebelumnya telah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan Mirna meninggal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas