Alasan KPK Tetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan Tersangka Suap
Yuyuk Andriati mengungkapkan penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Tanggamus Provinsi Lampung, Bambang Kurniawan, sebagai tersangka kasus suap kepada DPRD Tanggamus.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan Bupati Tanggamus BK (Bambang Kurniawan) sebagai tersangka yang diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Baca: KPK Tetapkan Bupati Tanggamus Tersangka Kasus Gratifikasi
Menurut Yuyuk, Bambang Kurniawan diduga memberi uang sekitar 30 juta kepada anggota DPRD Tanggamus. Akan tetapi, KPK masih terus mendalami mengenai besaran uang yang digelontorkan Bambang Kurniawan.
"Jumlah anggota DPRD masih belum bisa diinformasikan. Ada ketua fraksi, ada anggota biasa ada yang mengurus anggaran," ungkap dia.
Atas perbuatannya Bambang Kurniawan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke KPK. Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.
Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.