Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Dimas Kanjeng: Beda Dong, Menggandakan Dengan Mengadakan Uang

"Kalau bicara soal bagaimana prosesnya, kami juga tidak tahu. Nanti orang-orang pikir kami pengacara gaib. Nanti sebut saya gila," kata Henry.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kuasa Hukum Dimas Kanjeng: Beda Dong, Menggandakan Dengan Mengadakan Uang
Yurike Budiman/Tribunnews.com
Penasihat Padepokan Dimas Kanjeng, Hasmiati menunjukkan uang dan cincin yang diklaim pemberian dari Dimas Kanjeng, Jumat (21/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa hukum Dimas Kanjeng atau Taat Pribadi tersangka penggandaan uang menegaskan, sang guru bukan pelaku penggandaan uang.

"Kami ini tim kuasa hukum Dimas Kanjeng yang benar. Banyak yang ngaku-ngaku kuasa hukumnya beliau. Di sini kami tegaskan Dimas Kanjeng tidak bisa menggandakan uang. Beda dong, menggandakan dengan kata mengadakan uang," kata Henry Indraguna selaku pengacara Dimas Kanjeng di konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (21/10/2016).

Henry menuturkan Dimas Kanjeng memang memiliki kesaktian yang diyakini merupakan pemberian dari yang Maha Kuasa.

"Kalau bicara soal bagaimana prosesnya, kami juga tidak tahu. Nanti orang-orang pikir kami pengacara gaib. Nanti sebut saya gila," kata Henry.

Sementara itu, seorang penasehat Padepokan Dimas Kanjeng, Hasmiati mengatakan sang guru bukanlah penipu.

"Saya enam tahun di Padepokan, saya yakin Yang Mulia bukan seorang penipu. Kesaktian itu dari Allah, bukan sulap juga," kata Hasmiati.

Berita Rekomendasi

Ia menunjukkan di depan awak media sejumlah uang dan emas yang ada di tangannya.

"Ini asli loh uangnya, kalau digandakan uangnya punya nomor seri sama. Kalau ini sulap, masa cincinnya saya pakai selamanya?" jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas