Masinton Pasaribu: Penanganan Kasus Munir Mandeg Selama 10 Tahun SBY Memerintah
"Meninggalnya Almarhum Munir tanggal 7 September 2004, waktunya bertepatan dengan persiapan di Indonesia jelang Pilpres putaran kedua,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mempertanyakan pernyataan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kematian aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.
Pernyaataan SBY tersebut menurut Masinton seolah lempar tanggung jawab atas hasil tim pencari fakta (TPF) kasus Munir.
"Meninggalnya Almarhum Munir tanggal 7 September 2004, waktunya bertepatan dengan persiapan di Indonesia jelang Pilpres putaran kedua tanggal 20 September 2004," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, benar faktanya bahwa status SBY saat itu masih sebagai calon presiden.
Namun, fakta sejarah juga mencatatkan bahwa penanganan kasus meninggalnya Munir mengalami kemandegan dalam masa sepuluh tahun atau dua periode dibawah kepemimpinan SBY sebagai Presiden RI.
Menurut Masinton, informasi selanjutnya diketahui bahwa dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir pernah diserahkan kepada SBY selaku presiden saat itu.
"Dokumen TPF Munir hingga sekarang belum diketahui keberadaanya," kata Masinton Pasaribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.