Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Sultra Nur Alam Siap Diproses Hukum

Nur Alam mengatakan siap mengikuti proses hukum terhadap dirinya apalagi gugatan penetapannya sebagai tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Sultra Nur Alam Siap Diproses Hukum
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam diperiksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang terkait Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara 2008-2012 tiba di KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbiatan Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2012.

Nur Alam mengatakan siap mengikuti proses hukum terhadap dirinya apalagi gugatan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditolak.

"Itu kan sudah lewat (gugatan praperadilan). Jadi kita harus menghormati proses hukum ini," kata Nur Alam di KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Nur Alam tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksannya tersebut. Nur Alam juga bungkam ketika ditanya kesiapannya ditahan usai pemeriksaan hari ini. Nur Alam tiba di KPK sekitar pukul 11.15 WIB dan ditemani kuasa hukumny Ahmad Rifai.

Sebelumnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan 2008-2012.

Nur Alam memberikan IUP kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Kuasa hukum Nur, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya menggugat KPK lantaran kliennya belum pernah diperiksa dan belum ada penghitungan kerugian negara.

Berita Rekomendasi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan tersebut. Majelis hakim berpendapat undang-undang KPK tidak menyebut istilah calon tersangka. Sehingga, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nur Alam tidak menyalahi prosedur.

"Belum diperiksanya termohon sebagai calon tersangka tidak dikenal (istilah) calon tersangka dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tetang KPK. Sehingga, tidak perlu ditetapkan sebagai calon tersangka. Permohonan Pemohon terkait hal itu tidak dapat diterima," kata hakim tunggal I Wayan Karya, Rabu (12/10/2016).

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Sayangnya, penambangan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan lindung. Nur Alam pun menurunkan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Selain PT Anugrah, PT Billy Indonesia juga mendapatkan izin usaha pertambangan di hutan lindung seluas 2,2 ha.

PT Billy kemudian mengekspor nikel yang ditambang di Buton dan Bombana kekpada Richcorp Internasioal yang bermarkas di Hong Kong. Perusahaan tersebut pernah mentrasfer ke rekening milik Nur Alam 4,5 juta Dolar senilai Rp 56,3 miliar dalam bentuk polis asuransi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas