Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalapas Sukamiskin Akui Kesehatan Sutan Bhatoegana Semakin Menurun

"Sempat ngobrol sebentar. Memang agak menurun kondisinya," kata Dedi saat dihubungi Tribunnews.com.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kalapas Sukamiskin Akui Kesehatan Sutan Bhatoegana Semakin Menurun
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Mantan anggota Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, saat usai ikuti lomba terompah panjang di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (15/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA   Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko mengakui kondisi kesehatan bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana semakin menurun.

Dedi mengaku sempat membesuk Sutan di RS Hermina, Bandung.

"Sempat ngobrol sebentar. Memang agak menurun kondisinya," kata Dedi saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Karena kondisi kesehatan Sutan yang terus menurun, dokter kemudian merujuk Suta agar dirawat di RS Medistra Jakarta.

Sutan sendiri mulai dirawat di RS Hermina pada 11 Oktober 2016.

"Karena dapat dari dokter RS Hermina Bandung harus dirujuk ke Jakarta, atas izin pimpinan kita bawa ke Jakarta," ungkap dia.

Dedi mengaku tidak terlalu mengetahui secara rinci mengenai penyakit yang diderita Sutan.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, sebelum dilakukan serah terima jabatan kepala Lapas Sukamiskin, Dedi sudah dirawat di RS Hermina.

"Waktu saya sertijab beliau ada di rumah sakit Hermina. Saya masih di Bandung belum ada laporan dari kawan yang bertugas di sana (Jakarta). Sepertinya kayak liver gitu lah," tukas Dedi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2015 memvonis Sutan pidana 10 tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.

Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman penjara selama 12 tahun dan mencabut hak Sutan untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Diberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih, untuk menjadi pejabat publik," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).

Selain dicabut hak pollitiknya, Sutan juga dikenai denda Rp 500 juta, subsider 8 bulan penjara. MA juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard.

Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menilai, Sutan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas